MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQOH (Sebuah Analisis Teoritis)

Main Author: A.A, Multazim
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Institut Agama Islam Ibrahimy Genteng Banyuwangi , 2017
Online Access: http://ejournal.iaiibrahimy.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/119
http://ejournal.iaiibrahimy.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/119/133
Daftar Isi:
  • Pemberdayaan masyarakat menjadi sangat penting dalammasyarakat Islam. Tentunya, aktifitas tersebutmembutuhkan pendanaan. Islam sebagai agamarohmatan lil alamin telah menyusun ajaran yang mengaturpengelolaan dana untuk pemberdayaan melalui syariatZakat, infaq dan shodaqoh (ZIS). Untuk mencapai tujuantersebut, perlu dilakukan ilmu pengelolaan (manajemen)dana sehingga tercapai tujuan ZIS. Tentunya, sistempengelolaan tersebut harus berdasarkan syariat Islam.Kalau dahulu, tata kelola ZIS diatur dalam ilmu fiqh, tetapidengan bertambahnya kompleksitas yang dihadapimanusia maka perlu ada perombakan besar-besaran yaknidengan memasukkan ilmu manajemen dalampemahamanfiqh ZIS. Ada empat hal yang harus diperhatikan dalammanajemen pengelolaan zakat Manajemen Pengumpulan,Manajemen Operasional, Manajemen Pentasharufan danManajemen Pengendalian.