Daftar Isi:
  • Pada hakikatnya, merunut pada perundangan, negara punya kuasa untuk memiliki dan menguasai semua tanah yang ada di negeri ini. Negara pula yang kemudian mengatur peruntukan tanah-tanah ini baik secara langsung maupun tidak langsung demi kepentingan masyarakat, salah satunya untuk penyelenggaraan pendidikan.