ASAS-ASAS KESEIMBANGAN HAK DAN KEDUDUKAN SUAMI ISTRI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Main Author: | Rosyid Ridlo, Ahmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/9637/1/ASAS.pdf http://eprints.umm.ac.id/9637/ |
Daftar Isi:
- Perkawinan adalah merupakan suatu hal yang sakral dalam kehidupan setiap manusia, sehingga Allah SWT sendiri jelas sekali memerintahkannya bagi orangorang yang telah mampu melaksanakannya, baik secara jasmani maupun rohani. Seiring dengan berkembangnya pendidikan manusia, mengakibatkan timbullah semacam persamaan derajat antara lakilaki dan wanita atau yang sering disebut juga dengan persamaan gender. Persamaan derajat antara seorang lakilaki dan wanita ini, akhirnya berdampak pula dalam kehidupan rumah tangga, yang mana pada masa sekarang ini banyak dari wanita tidak lagi mau di perlakukan tidak adil oleh kaum lakilaki. Hingga akhirnya pemerintah mengaturnya dalam sebuah Undangundang, yang mana Undangundang tersebut bertujuan untuk menepis anggapan bahwa kedudukan wanita dalam rumah tangga itu sangatlah marjinal sekali sekaligus juga untuk melindungi dan mengangkat kedudukan wanita dalam rumah tangga yang menyeimbangkannya dengan kedudukan lakilaki di depan hukum. Sehubungan dengan rumusan masalah, dalam penulisan skripsi ini penulis bermaksud mengetahui bagaimana ketentuan asasasas keseimbangan hak dan kedudukan suami istri dalam Undangundang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menurut perspektif hukum Islam, maka penelitian ini menggunakan pendekatan diskriptif kualitatif, yaitu pemaparan terhadap hasil perbandingan serta analisa tentang ketentuan asasasas keseimbangan hak dan kedudukan antara suami istri dalam Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menurut perspektif hukum Islam. Dari hasil analisis penulis, bahwasannya dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 telah diatur tentang ketentuan asasasas keseimbangan hak dan kedudukan suami istri, dan apa yang ada dalam Undangundang No. 1 tahun 1974 tersebut telah sesuai dengan hukum Islam, atau hukum Islam sendiri telah mengaturnya dengan berbagai dasar hukum yang ada, misalnya saja dalam bab v tentang hak dan kewajiban suami istri pasal 30 dan pasal 31 telah sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalam alQur’an surat arRuum ayat 21 dan surat anNisa’ ayat 34 serta dipertegas lagi dalam hadits Nabi Muhammad SAW, sehingga penulis menganggap bahwa hukum Islam sendiri telah mengatur tentang keseimbangan hak dan kedudukan suami istri, serta meletakkan kedudukan seorang istri seimbang dengan kedudukan suami, Islam jelas sekali melindungi kedudukan seorang istri. Hal ini juga sebagai dasar seorang istri agar tidak dimarjinalkan oleh seorang suami serta agar tidak diinjakinjak haknya seorang istri oleh suami. Keseimbangan hak dan kedudukan suami istri dalam Undangundang No. 1 tahun 1974 ini dijabarkan dalam beberapa pasal sebagai berikut, pada bab V tentang hak dan kewajiban suami istri pasal 30 tentang kewajiban suami istri, pasal 31 tentang hak dan kedudukan suami istri, pasal 32 tentang tempat kediaman suami istri, pasal 33 tentang kewajiban saling mencintai, dan pasal 34 tentang kewajiban suami untuk melindungi istri serta keluarganya serta dalam hukum Islam sendiri mengatur tentang semua itu yang ada pada pasalpasal tersebut di atas sebenarnya Islam telah mengatur sebelumnya. Jadi antara hukum Islam dengan isi dari Undangundang No. 1 tahun1974 yang mengatur tentang keseimbangan hak dan kedudukan suami istri tersebut telah sesuai dan tidak ada lagi perbedaad di dalamnya, karena sesungguhnya undangundang tersebut adalah merupakan aplikasi serta merujuk kepada AlQur’an sebagai dasar hukum yang paten bagi umat Islam. Dan pada akhirnya dalam penulisan akhir ini ada beberapa saran yang dapat djadikan bahan pertimbangan khususnya bagi kaum wanita agar tidak tertindas serta termarjinalkan oleh kaum lakilaki lagi, jadi bagi kita orang Islam harus menyadari akan adanya keseimbangan hak dan kedudukan antara suami istri tersebut.