PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF PASAL 22 UU NO. 18 TAHUN 2003 (Studi Pada POSBAKUM IKADIN MALANG)
Main Author: | NUR’AINI, NUR’AINI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/9596/1/PELAKSANAAN_PEMBERIAN_BANTUAN_HUKUM_OLEH_ADVOKAT.pdf http://eprints.umm.ac.id/9596/ |
Daftar Isi:
- Obyek studi dalam penelitian ini adalah Advokat, sebagai pelaksana pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Karena setiap orang berhak untuk didampingi oleh seorang advokat sejak awal atau ditangkap oleh penegak hukum, apalagi orang tersebut termasuk kriteria orang yang tidak mampu maka pemberian bantuan hukum kepada mereka adalah suatu perwujudan penegakan Hak Asasi Manusia sebagai ciri dari negara hukum yang ada di Indonesia. Maka dari itu advokat adalah penegak hukum yang mempunyai profesi mulia atau sering disebut (Officium Nobile). Pengambilan judul ini diangkat karena penulis ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan pembeian bantuan hukum hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, dimana mereka mempunyai pengetahuan yang rendah tentang hukum serta memiliki tingkat kesadaran hukum yang kurang. Adapun kendala-kendala yang dihadapi advokat dalam pelaksanan pemberian bantuan hukum, di lain sisi advokat itu sendiri mempunyai upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala yang ada Untuk memperoleh data yang sesuai dengan permasalahan di atas, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Yuridis Sosiologis, dimana dalam pendekatan Yuridis Sosiologis pembahasannya berdasarkan suatu penelitian yang didasarkan untuk studi hukum dan masyarakat secara sosiologis merupakan gejala yang menimbulkan akibat pada berbagai segi kehidupan sosial. Adapun ketentuan perundang-undangan atau buku serta data yang di dapat dari responden sebagai data sekunder serta dikaitkan dengan teori-teori hukum dengan melihat realita yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil dari penelitian ini mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma pada masyarakat tidak mampu telah dilaksanakan tetapi belum berjalan seoptimal mungkin dikarenakan kendala-kendala yang ada, seperti kurangnya dana yang ada, kurangnya keterbukaan antara klien dan advokat, kurangnya koordinasi antar penegak hukum lainnya, serta minimnya pengetahuan mereka akan hukum . Dari kendala tersebut advokat mempunyai upaya untuk memperkecil kemungkinan yang bisa menghambat pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Mengingat pentingnya suatu pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu adalah wujud dari ciri Negara Hukum, karena bantuan hukum merupakan HAM yang harus dijamin demi keadilan yang merata. Serta mengentaskan kemiskinan khususnya dalam bidang hukum