STUDI TERHADAP PUTUSAN PERKARA NAFKAH ANAK YANG TERHUTANG DI PENGADILAN AGAMA MALANG

Main Author: SAPUAN, SAPUAN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/9577/1/STUDI_TERHADAP_PUTUSAN_PERKARA_NAFKAH_ANAK_YANG_TERHUTANG_DI_PENGADILAN_AGAMA_MALANG.pdf
http://eprints.umm.ac.id/9577/
Daftar Isi:
  • Sebagai konsekuensi dari sebuah ikatan perkawinan salah satunya ialah akan munculnya hak­-hak serta kewajiban­kewajiban. Di antara hak­-hak di dalam keluarga adalah pemberian nafkah baik nafkah lahir maupun bathin dari yang berkewajiban (suami/ayah) kepada yang berhak menerima (istri/anak). Kewajiban memberikan nafkah tersebut melekat pada diri suami semenjak lahir dan terbangunnya bahtera keluarga. Di dalam al­Qur’an maupun al­Hadits terdapat banyak perintah untuk melaksanakan kewajiban memberikan nafkah keluarga. Hal ini lebih dipertegas lagi dengan penjelasan­penjelasan para ulama fiqh melalui kajian­kajiannya yang mengungkapkan tentang kewajiban, syarat­-syarat dan ketentuan, masa memberikan nafkah, kadar atau jumlah nafkah, dan banyak hal berkaitan dengan nafkah tersebut. Demikian pula dengan Undang­undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan­ketentuan tersebut kiranya sudah cukup untuk mempertegas kewajiban memberikan nafkah keluarga bagi suami kepada orang yang menjadi tanggungannya. Dalam faktanya, masih banyak terjadi kelalaian atas kewajiban memberikan nafkah tersebut. Ini dapat peneliti lihat baik di lingkungan masyarakat maupun di Pengadilan Agama sebagai institusi yang bertugas untuk memperjuangkan hak­hak para pencari keadilan dalam hal tidak mendapatkan nafkah. Dalam hal memeriksa serta mengadili perkara nafkah, Pengadilan Agama melalui Majelis Hakimnya memutus perkara nafkah dengan putusan yang berbeda­beda. Perbedaan­perbedaan tersebut disebabkan adanya kondisi keluarga yang berperkara. Untuk itulah peneliti ingin mengetahui bagaimana proses perkara tersebut diselesaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang. Di samping itu, peneliti juga ingin mengungkap apa saja faktor­faktor yang mempengaruhi putusan para Hakim Majelis tersebut. Di dalam penelitian ini, peneliti melakukan penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Sedangkan teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah dokumentasi berupa Putusan perkara nafkah, Al­qur’an, Al­Hadits, buku­buku, majalah­majalah ilmiah, Undang­undang dan Peraturan­peraturan yang terkait dengan permasalahan serta dokumen terkait yang diambil dari Pengadilan Agama Malang di samping itu peneliti juga melakukan wawancara dengan Majelis Hakim perkara nafkah. Dari hasil penelitian, peneliti menemukan beberapa hal penting. Di antaranya adalah mengenai fakta­-fakta di dalam masyarakat banyak para suami yang melalaikan kewajibannya dan juga masih belum maksimalnya para pencari keadilan dalam memperjuangkan haknya. Peneliti juga mengetahui secara gamblang mengenai wewenang Pengadilan, model gugatan serta dasar hukum penentuan putusan nafkah. Lebih dari itu terungkap faktor­faktor yang menentukan putusan Majelis Hakim perkara Nafkah. Dengan demikian, peneliti mempertegas bahwa memberikan nafkah lahir bathin adalah kewajiban suami yang harus dilaksanakan. Meninggalkan kewajiban ini sama halnya dengan meninggalkan kewajiban beragama.