DISKRESI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI TINGKATAN PENYIDIKAN (Studi di Kepolisian Resort Probolinggo Sektor Banyu Anyar)
Main Author: | NOOR PRASETYO, SAID |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/9444/1/DISKRESI_DALAM_PENYELESAIAN_PERKARA.pdf http://eprints.umm.ac.id/9444/ |
Daftar Isi:
- Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) merupakan salah satu produk hukum yang harus ditegakkan sebagai konsekwensi sebagai sebuah negara hukum. Hukum ini adalah hukum yang mengatur prosedur dan tata cara penyelesaian perkara Pidana. Salah satu prosedur dalam penyelesaian perkara Pidana adalah Penyidikan. Menurut pasal 110 UU ini, apabila proses penyidikan sudah selesai, dalam artian sudah ditemukan tersangka beserta bukti-buktinya, maka penyidik wajib segera menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan. Akan tetapi ternyata dalam kenyataannya (prakteknya), hal tersebut kadang disimpangi dengan menyelesaikan sendiri perkara pidana tersebut secara damai oleh pihak kepolisian (Penyidik). Yang menjadi permasalahan dalam Penulisan Hukum ini adalah hal-hal apa sajakah yang menjadi dasar pertimbangan Penyidik Kepolisian Resort Probolinggo Sektor Banyu Anyar melakukan Diskresi dalam Penyelesaian Perkara Pidana serta kendala apa saja yang dihadapi oleh Penyidik Kepolisian Resort Probolinggo Sektor Banyu Anyar dalam melakukan diskesi dalam penyelesaianperkara pidana? Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan hukum ini adalah Yuridis Sosiologis dimana peneliti akan menganalisa semua data dari hasil penelitian di lapangan yang kemudian dihubungkan dengan teori-teori serta landasan yuridis yang berkenaan dengan hasil penelitian tersebut. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis di Kepolisian Resort Probolingo Sektor Bayu Anyar, didapatkan data bahwa Kepolisian tersebut telah melakukan diskresi sebanyak 2 kali selama satu tahun terakhir. Dua perkara yang diselesaikan secara diskresi tersebut adalah perkara penganiayaan. Yang tentunya pengambilan tindakan diskresi tersebut bukannya tanpa alasan/dasar pertimbangan yang cukup matang. Diantara dasar pertimbangan dalam pengambilan tindakan tersebut adalah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sehingga juga akan menghemat biaya yang dikeluarkan, ancaman pidannya tergolong ringan, adanya perdamaian antara kedua belah pihak, memiliki imbas yang relatif kecil terhadap keseimbangan masyarakat, penyesalan pelaku serta janji untuk tidak melakukannya lagi. Apabila dianalisa dengan beberapa azas dan tujuan hokum pidana, maka tindakan diskresi yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Probolinggo Sektor Banyu Anyar tersebut tidak sepenuhnya salah meskipun menyimpang dari prosedur yang berlaku. Pertama, dasar pertimbangan tersebut sesuai dengan asasperadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Karena dengan diskresi tersebut bisa mempercepat proses penyelesaian perkara yang juga berimbas pada ringannya biaya. Kedua, dasar pertimbangan tersebut juga seiring dengan tujuan hukum tentang keadilan. Perdamaian kedua belah pihak merupakan salah satu perwujudan perdamaian dimana masing masing pihak saling bisa menerima sehingga tidak menimbulkan aksi balas dendam antar keduanya. Apabila itu bisa terjadi maka ketertiban umum dapat terpelihara. Ketiga, dalam diskresi tersebut didapatkan penyesalan dari pelaku serta kesadaran pelaku untuk tidak melakukannya lagi. Dengan begitu, maka tujuan pemidanaan untuk menyadarkan pelaku dapat terwujud sehingga pelaku tidak perlu dipidana dalam penjara yang notabene merupakan sarangnya para penjahat yang bisa menular kepada narapidana lain khususnya yang baru masuk. Jadi tindakan diskresi yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Probolinggo Sektor Probolinggo tidak sepenuhnya salah karena memiliki dasar pertimbangan yang seiring dengan Asas dan Tujuan Hukum Pidana dan Pemidanaan.