DANA ZAKAT UNTUK KORBAN BENCANA
Main Author: | Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/8534/1/Fatwa_10_2009_Dana_Zakat_untuk_Korban_Bencana.pdf http://eprints.umm.ac.id/8534/ http://repository.umm.ac.id/235/1/Fatwa_10_2009_Dana_Zakat_untuk_Korban_Bencana.pdf |
Daftar Isi:
- Perlu dibedakan terlebih dahulu antara penyaluran dana Infak dan Shadaqah dengan dana Zakat untuk korban bencana. Mengenai dana Infak dan Shadaqah yang disalurkan untuk korban bencana, tentunya tidak ada persoalan karena memang tidak ada dalil spesifik yang menentukan orangĀorang atau golongan yang berhak menerimanya. Lalu begaimana dengan dana Zakat yang secara spesifik telah ditentukan, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan hamba sahaya, membebaskan orang yang berhutang, pada jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagaimana firmanĀ Nya: