DANA ZAKAT UNTUK KORBAN BENCANA

Main Author: Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Majelis Tarjih PP Muhammadiyah , 2009
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/8534/1/Fatwa_10_2009_Dana_Zakat_untuk_Korban_Bencana.pdf
http://eprints.umm.ac.id/8534/
http://repository.umm.ac.id/235/1/Fatwa_10_2009_Dana_Zakat_untuk_Korban_Bencana.pdf
Daftar Isi:
  • Perlu dibedakan terlebih dahulu antara penyaluran dana Infak dan Shadaqah dengan dana Zakat untuk korban bencana. Mengenai dana Infak dan Shadaqah yang disalurkan untuk korban bencana, tentunya tidak ada persoalan karena memang tidak ada dalil spesifik yang menentukan orangĀ­orang atau golongan yang berhak menerimanya. Lalu begaimana dengan dana Zakat yang secara spesifik telah ditentukan, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan hamba sahaya, membebaskan orang yang berhutang, pada jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagaimana firmanĀ­ Nya: