ANALISA YURIDIS TENTANG PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT MENURUT UU No. 5 TAHUN 1999 DI BIDANG INDUSTRI TELEKOMUNIKASI PENULISAN HUKUM/SKRIPSI

Main Author: WAHYUNI, CATUR
Format: Thesis PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/8362/1/ANALISA_YURIDIS_TENTANG_PRAKTEK_MONOPOLI_DAN_PERSAINGA.pdf
http://eprints.umm.ac.id/8362/
Daftar Isi:
  • Pada tahun 1999 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan adanya Undang-undang ini diharapkan usaha telekomunikasi di Indonesia yang dijalankan kearah monopoli bisa menjalankan monopoli secara sehat. PT. Telkom yang sebagian besar dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi hak eksklusif (monopoli) dalam melakukan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia khususnya jaringan telepon Lokal dan SLJJ. Hal ini tentunya memunculkan kondisi yang tidak kondusif bagi persaingan usaha dibidang telekomunikasi. Persaingan dalam berusaha untuk mendapatkan keuntungan memang sudah ada secara naluriah hampir pada setiap pelaku usaha, baik badan usaha yang dimiliki negara maupun sektor swasta. Persaingan ini dapat diwujudkan dalam bentuk harga, jumlah, pelayanan atau kombinasi dari berbagai faktor yang nantinya akan dinilai sendiri oleh konsumen. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk usaha dan wewenang yang dijalankan PT. Telkom berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 1999 serta ingin mengetahui bentuk monopoli yang dijalankan PT. Telkom berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk meneliti peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang saat ini berlaku maupun tidak berlaku lagi. Nilai-nilai dan rumusan-rumusan yang terkandung di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dianalisis dengan praktek monopoli di bidang industri telekomunikasi. Berdasarkan hasil penelitian PT.Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memonopoli telekomunikasi di Indonesia. Dua produk Telkom yaitu jaringan telepon Lokal dan SLJJ telah dimonopoli oleh PT. Telkom. Jaringan telepon tersebut merupakan jaringan telepon rumah (telepon tetap). PT. Telkom telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar di Indonesia. Dasar hukumnya terdapat di dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999 Pasal 17 ayat (1) dan (2). Monopoli yang dijalankan oleh Telkom Belum bisa dikatakan menguasai hajat hidup orang banyak seperti apa yang ada di dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3) yang dikutip kembali dalam Pasal 51 Undang –undang No. 5 Tahun 1999, dapat kita lihat bahwa produk tersebut masih dijual dengan harga tinggi dipasaran dan tidak semua masyarakat mempunyai pfasilitas produk tersebut. Selain itu Telkom telah membatasi perusahaan telekomunikasi lain untuk mengeluarkan suatu produk, perusahaan lain hanya diperbolehkan mengeluarkan produk jaringan telepon bergerak (seluler). Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 5 Tahun 1999 diharapkan perusahaan-perusahaan telekomunikasi khususnya PT. Telkom sebagai BUMN yang selama ini menjalankan monopoli bisa menjalankan monopoli tersebut dengan baik ataupun secara sehat. Diberikannya peluang perusahaan lain untuk memiliki produk yang sama akan menjadikan produk tersebut jauh lebih murah dan masyarakat akan lebih banyak yang bisa menjangkaunya. Perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang menjalankan monopoli seharusnya bisa mensejahterakan masyarakat dan harus bisa memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para konsumennya agar masyarakat merasakan kenyamanan setelah memakai produk tersebut.Pada tahun 1999 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan adanya Undang-undang ini diharapkan usaha telekomunikasi di Indonesia yang dijalankan kearah monopoli bisa menjalankan monopoli secara sehat. PT. Telkom yang sebagian besar dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi hak eksklusif (monopoli) dalam melakukan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia khususnya jaringan telepon Lokal dan SLJJ. Hal ini tentunya memunculkan kondisi yang tidak kondusif bagi persaingan usaha dibidang telekomunikasi. Persaingan dalam berusaha untuk mendapatkan keuntungan memang sudah ada secara naluriah hampir pada setiap pelaku usaha, baik badan usaha yang dimiliki negara maupun sektor swasta. Persaingan ini dapat diwujudkan dalam bentuk harga, jumlah, pelayanan atau kombinasi dari berbagai faktor yang nantinya akan dinilai sendiri oleh konsumen. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk usaha dan wewenang yang dijalankan PT. Telkom berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 1999 serta ingin mengetahui bentuk monopoli yang dijalankan PT. Telkom berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk meneliti peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang saat ini berlaku maupun tidak berlaku lagi. Nilai-nilai dan rumusan-rumusan yang terkandung di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dianalisis dengan praktek monopoli di bidang industri telekomunikasi. Berdasarkan hasil penelitian PT.Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memonopoli telekomunikasi di Indonesia. Dua produk Telkom yaitu jaringan telepon Lokal dan SLJJ telah dimonopoli oleh PT. Telkom. Jaringan telepon tersebut merupakan jaringan telepon rumah (telepon tetap). PT. Telkom telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar di Indonesia. Dasar hukumnya terdapat di dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999 Pasal 17 ayat (1) dan (2). Monopoli yang dijalankan oleh Telkom Belum bisa dikatakan menguasai hajat hidup orang banyak seperti apa yang ada di dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3) yang dikutip kembali dalam Pasal 51 Undang –undang No. 5 Tahun 1999, dapat kita lihat bahwa produk tersebut masih dijual dengan harga tinggi dipasaran dan tidak semua masyarakat mempunyai pfasilitas produk tersebut. Selain itu Telkom telah membatasi perusahaan telekomunikasi lain untuk mengeluarkan suatu produk, perusahaan lain hanya diperbolehkan mengeluarkan produk jaringan telepon bergerak (seluler). Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 5 Tahun 1999 diharapkan perusahaan-perusahaan telekomunikasi khususnya PT. Telkom sebagai BUMN yang selama ini menjalankan monopoli bisa menjalankan monopoli tersebut dengan baik ataupun secara sehat. Diberikannya peluang perusahaan lain untuk memiliki produk yang sama akan menjadikan produk tersebut jauh lebih murah dan masyarakat akan lebih banyak yang bisa menjangkaunya. Perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang menjalankan monopoli seharusnya bisa mensejahterakan masyarakat dan harus bisa memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para konsumennya agar masyarakat merasakan kenyamanan setelah memakai produk tersebut.