Pengambilan Keputusan Menentukan Pemenang Dalam Seleksi Tender Jasa Konsultan Proyek Dengan Penerapan Metode (AHP) (Study Kasus Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu)
Main Author: | Yuddhalaga Kawasa, Rachmat |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/7984/1/Pengambilan_Keputusan_Menentukan_Pemenang_Dalam_SeleksiTender_Jasa_Konsultan_Proyek_Dengan_Penerapan_Metode.pdf http://eprints.umm.ac.id/7984/ |
Daftar Isi:
- Badan Perencanaan Daerah, adalah suatu Instansi Pemerintahan Dalam Negeri, yang bertanggung jawab atas semua penunjang tugas-tugas Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan daerah, dimana pentingnya sebuah perencanan dalam mewujudkan pembangunan daerah disegala bidang guna memenuhi kebutuhan masyarakat maka peran Badan Perencanan Daerah cukup besar, untuk itu pentingnya sebuah tanggung jawab besar untuk mewujudkan peran serta Bapeda dalam mewujudkan sebuah perencanan (pembangunan infrastruktur daerah) guna memenuhi kebutuhan, untuk itu Badan Perencanaan Daerah Membentuk organisasi yaitu panitia lelang yang berkompeten terhadap segala suatu yang berhubungan langsung terhadap pengadaan barang dan jasa khususnya diinstansi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Penerapan metode AHP (Analitic Hierarchy Proses) bergantung pada imajinasi, pengalaman dan pengetahuan untuk menyusun hierarki dari kriteria dan kandidat calon pemenang tender. Setelah itu menghubungkan elemen-elemen dari satu bagian masalah dengan elemen-elemen dari bagian lain untuk memperoleh hasil gabungan. Prosesnya adalah mengidentifikasi, memahami, dan menilai interaksi-interaksi dari suatu sistem keseluruhan. Dalam penerapan metode ini nantinya akan diperoleh nilai prioritas akhir dari alternatif yang ada, sehingga didapatkan calon pemenang tender yang lebih memenuhi kriteria untuk melaksanakan proyek tersebut. Alternatif calon yang terpilih sebagai pemenang jasa konsultan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu adalah kandidat PT.E yang mempunyai nilai prioritas 19 % terhadap 16,6% dari kandidat PT.G, terhadap 13,1% dari kandidat PT.D, terhadap 13% dari kandidat CV.C, terhadap 12,9% dari kandidat PT.F, terhadap 12,8% dari kandidat CV.B dan terhadap 12,3% dari kandidat CV.A