IMPLEMENTASI CITIZEN’S CHARTER DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK (Studi di Puskesmas Bendo, Kepanjen kidul Kota Blitar)
Main Author: | Is Rano, Yuli |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/7542/1/IMPLEMENTASI%20CITIZEN%E2%80%99S%20CHARTER%20DALAM%20PELAKSANAAN%20PELAYANAN%20PUBLIK.pdf http://eprints.umm.ac.id/7542/ |
Daftar Isi:
- Pelayanan publik menjadi isu kebijakan yang semakin strategis karena perbaikan pelayanan publik di Indonesia cenderung “berjalan di tempat” sedangkan implikasinya sangatlah luas dalam kehidupan ekonomi, politik, sosial budaya dan lain-lain. Bahkan, pelayanan publik masih menjadi persoalan yang perlu memperoleh perhatian dan penyelesaian yang komprehensif. Hipotesis seperti itu secara kualitatif misalnya dapat dengan mudah dibuktikan dimana berbagai tuntutan pelayanan publik sebagai tanda ketidakpuasan mereka sehari-hari banyak kita lihat. Harus diakui, bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada rakyat terus mengalami pembaharuan, baik dari sisi paradigma maupun format pelayanan seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat dan perubahan didalam pemerintah itu sendiri. Meskipun demikian, pembaruan dilihat dari kedua sisi tersebut belumlah memuaskan, bahkan masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang tidak berdaya dan termarginalisasikan dalam kerangka pelayanan. Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi saat ini masih bercirikan : berbelit-belit, lambat, mahal dan melelahkan. Kecenderungan seperti ini terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang “melayani” bukan yang dilayani. Oleh karena itu, pada dasarnya dibutuhkan reformasi pelayanan publik dengan mengembalikan dan mendudukkan “pelayan” dan yang “dilayani” ke pengertian yang sesungguhnya. Pelayanan yang seharusnya ditujukan pada masyarakat umum kadang dibalik menjadi pelayanan masyarakat terhadap negara, meskipun negara berdiri sesungguhnya adalah kepentingan masyarakat yang mendirikannya. Artinya, birokrat sesungguhnya haruslah memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Berbagai wacana tersebut yang telah berkembang di masyarakat mengenai pelayanan publik, sehingga memunculkan salah satu cara terbaru dalam pelayanan publik, yang lebih dikenal dengan istilah Citizen’s Charter. Citizen’s Charter (Kontrak Pelayanan) adalah suatu pendekatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat perhatian. Artinya, kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam seluruh proses penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk mencapai maksud tersebut, Citizen’s Charter mendorong penyedia layanan untuk bersama dengan pengguna layanan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) lainnya untuk menyepakati jenis, prosedur, waktu, biaya, serta cara pelayanan. Kesepakatan tersebut tetap harus mempertimbangkan keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan, pengguna layanan, serta stakeholder. Kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar praktik penyelenggaraan pelayanan publik. Penelitian ini dilakukukan di Puskesmas Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar yang merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang mencoba untuk menerapkan metode Citizen’s Charter dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di wilayah Kota Blitar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai manajemen pelembagaan Citizen’s Charter Kota Blitar serta Implementasi dari Citizen’s Charter dalam kaitannya dengan pelayanan publik. Teknik dalam pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan metode yang digunakan dalam penyajian data adalah deskriptif dengan teknik analisas kualitatif. Hasil dari penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa manajemen pelembagaan Citizen’s Charter telah diperkuat dengan adanya produk-produk hukum yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pelembagaan Citizen’s Charter Kota Blitar dan forum Citizen’s Charter Kota Blitar. Sedangkan dalam implementasi Citizen’s Charter dilakukan dalam tiga tahapan yakni pada tahapan promosi salah satunya dengan Talkshow, tahapan formulasi dengan Bedah Layanan Puskesmas Bendo, Analisa SWOT, Survey Pengguna Layanan, Fokus Group Diskusi, serta Penyusunan Uji Publik Dokumen Kontrak Pelayanan, sedangkan pada tahapan implementasi merupakan penerapan atau pelaksanaan atas konsepsi kontrak pelayanan yang tertuang dalam Dokumen Citizen’s Charter Puskesmas Bendo Kota Blitar, yang juga membahas mengenai Etika Pelayanan Puskesmas Bendo, Kualitas Pelayanan Puskesmas Bendo, Hak dan Kewajiban Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan Puskesmas Bendo, serta Sanksi-sanksi bagi Pengguna Layanan dan Penyedia Layanan.