Bukti Ketiadaan Naskh dalam Al-Qur’an (4)
Main Author: | ABDUL WAHID, SA’AD |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Suara Muhammadiyah
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/7/1/03_3.pdf http://eprints.umm.ac.id/7/ |
Daftar Isi:
- Ar-Raziy dalam tafsirnya, Mafatihul- Gaib, menyatakan, para ulama telah sepakat bahwa ayat pertama itu diturunkan pada waktu Perang Tabuk, dan telah disepakati pula bahwa Nabi Muhammad saw membiarkan para wanita dan beberapa orang laki-laki tetap tinggal di rumah. Ini memberikan pengertian bahwa kewajiban berperang itu bukanlah wajib ‘ain, elainkan fardlu kifayah. Dengan pertimbangan inilah ia menetapkan bahwa tidak ada nasakh pada ayat tersebut. (ar- Raziy, Mafatihul-Gaib, t.t. IV, hlm 566). Sebenarnya hubungan antara kedua ayat tersebut bukanlah mengenai nasikh dan mansukh, melainkan mengenai takhsis al- ’am (membatasi dalil yang bersifat umum dengan dalil yang bersifat khusus).