IMPLEMENTASI HAK-HAK TENAGA KERJA TETAP PADA SAAT PELAKSANAAN KERJA LEMBUR ( STUDI KASUS PADA PT.BANTARDAWA MALANG )
Main Author: | Asta Putra, Andika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/6572/1/IMPLEMENTASI_HAK-HAK_TENAGA_KERJA.pdf http://eprints.umm.ac.id/6572/ |
Daftar Isi:
- Objek studi dalam penelitian ini adalah mengenai implementasi hak-hak tenaga kerja tetap pada saat pelaksanaan kerja lembur. Kerja lembur yang adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja lebih dari jam kerja yang merupakan hak pekerja dan kewajiban pekerja untuk memberikan imbalan. Berbagai literature maupun penelitian sebelumnya telah menggambarkan bahwa kerja lembur memang salah satu bagian dalam pekerjaan yang rawan terhadap penyimpangan-penyimpangan dan faktor.utama yang menyebabkan penyimpangan adalah faktor ekonomi Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui pelaksanaan dari pengaturan yang dibuat manajemen perusahaan mengenai waktu kerja lembur dan pengupahannya di PT.Bantardawa Malang dan juga untuk mengetahui bentuk-bentuk penyimpangan dan usaha penyelesaian dalam pelaksanaan pengaturan kerja lembur dan pengupahannya di PT.Bantardawa Malang. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini yuridis sosiologis. Yang mana pembahasan permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta literature lain dibidang tenaga kerja yang selanjutnya dihubungkan dengan kasus yang ada di masyarakat berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, serta pelaksanaan perlindungan hak-hak tenaga kerja tetap pada saat pelaksanaan kerja lembur serta upaya hukum yang ditempuh terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Melalui penelitian ini diperoleh hasil bahwa, penyimpangan hak dalam pelaksanaan kerja lembur seringkali berupa batas waktu kerja lembur yang melebihi ketentuan yang ada yaitu 3 jam dalam sehari berdasarkan Undang-undang No.13 tahun 2003, sedangkan mengenai upah lembur yang diterima melebihi ketentuan yang ada yaitu Keputusan Mentri No.102/MEN/2004 Atas penyimpangan yang ada mengenai batas waktu kerja lembur yang melebihi ketentuan perundang-undangan pihak pekerja tidak terlalu merasa dirugikan, hal ini disebabkan karena para pekerja memahami akan bidang pekerjaan yang dilakukan perusahaan memiliki batas waktu penyelesaian dan memungkinkan sering dilakukan kerja lembur oleh pekerja, namun hal ini juga merupakan keuntungan bagi pekerja karena upah kerja lembur yang diterima justru melebihi ketentuan perundang-undangan. Dari kasus yang ada sebenarnya dalam Undang-undang No.2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan industrial dapat diselesaikan dengan perundingan bipartie, proses mediasi atau membawa kasus tersebut pada Pengadilan Industrial, namun karena kedua belah pihak sama-sama merasa diuntungkan dengan adanya kerja lembur, maka dapat dikatakan bahwa penyimpangan itu tidak perlu dindak lanjuti. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan mengenai hak-hak pekerja pada saat kerja lembur kurang terealisasikan seperti halnya mengenai waktu lembur yang melebihi batas ketentuan yang ada.