TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TENTANG EFEKTIVITAS PEMBIMBINGAN NARAPIDANA DALAM PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT (Studi Penelitian Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Wanita Malang DanBalai Pemasyarakatan Klas I Malang)

Main Author: HARWANTISARI, Rr. PHILONA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/6566/1/TINJAUAN_YURIDIS_SOSIOLOGIS_TENTANG_EFEKTIVITAS_PEMBIMBINGAN_NARAPIDANA.pdf
http://eprints.umm.ac.id/6566/
Daftar Isi:
  • Pokok bahasan dalam penelitian ini mengenai prosedur pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Wanita Malang, serta efektivitas pembimbingan narapidana dalam pemberian pembebasan bersyarat, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Wanita Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatif yaitu pengolahan data yang didasarkan pada hasil studi lapangan yang kemudian dipadukan dengan data yang diperoleh dari studi kepustakaan, sehingga nantinya diperoleh data yang akurat sedangkan terhadap permasalahannya dilakukan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis, yaitu di dalam menghadapi permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Dalam menunjang dan melengkapi data sekunder, maka dilakukan penelitian lapangan guna memperoleh data primer. Data primer diperoleh melalui wawancara tidak terarah. Mengenai prosedur pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Malang pada umumnya sama, yaitu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang telah ada. Dalam hal memberikan pembebasan bersyarat, didasarkan pada suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. Untuk itu dalam rangka pembinaan terhadap narapidana khususnya yang telah menjalani pidana 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana atau sekurang-kurangnya telah menjalani 9 (sembilan) bulan, maka kepada narapidana tersebut dapat diberikan pembebasan bersyarat (Pasal 15 Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Manfaat pidana bersyarat merupakan pilihan yang sangat berguna dalam rangka rehabilitasi, khususnya bagi pelaku tindak pidana, selain itu diperlukan kerja sama antara pihak terkait dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan agar pola pembinaan terhadap narapidana dapat berjalan sebagaimana mestinya. Prosedur pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Wanita Malang telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 1999 Tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Menjelang Bebas dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: E.06-PK.04.10 Tahun 1992 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas. Pelaksanaan pembebasan bersyarat sudah berjalan dengan cukup baik meskipun terdapat hambatan-hambatan. Prosedur pelaksanaan dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, namun pada prakteknya dapat membutuhkan waktu lebih dari 3 (tiga) bulan. Hal tersebut terkendala dalam pembuatan Penelitian Masyarakat (selanjutnya disebut Litmas). Pelaksanaan pembebasan bersyarat di Lapas Malang sudah dilakukan dengan cukup baik sehingga pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana (klien) sudah berjalan efektif, meskipun masih terdapat kekurangan-kekurangan yang menjadi hambatan. Hal ini didukung dengan adanya faktor-faktor antara lain: metode pembimbingan yang digunakan; sarana dan prasarana pembimbingan; keterampilan yang dimiliki oleh klien dan lingkungan sekitar tempat tinggal klien. Faktor-faktor tersebut sebagian telah terpenuhi, namun untuk sarana dan prasarana masih belum berjalan dengan efektif. Sarana dan prasarana yang ada masih belum tersedia dengan baik sehingga pembimbingan tidak dapat dilakukan secara maksimal. Prosedur pelaksanaan pembebasan bersyarat sudah berjalan dengan cukup baik dengan demikian pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Wanita Malang sudah berjalan dengan efektif meskipun masih terdapat kekurangan-kekurangan yang dapat menghambat dalam proses pembimbingan guna klien pada saat masa uji coba pembebasan bersyarat dan setelah klien dinyatakan bebas murni perlu adanya perhatian dari pihak-pihak terkait guna pelaksanaan pembebasan bersyarat berikutnya. Pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Wanita Malang dan Balai Pemasyarakatan Klas I Malang hendaknya perlu meningkatkan kinerjanya agar tujuan pemasyarakatan dapat berhasil diterapkan dalam hidup bermasyarakat. Bagi pihak pemerintah sudah seharusnya menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk proses pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, sehingga proses tersebut dapat berhasil dilaksanakan serta perlu adanya peran serta masyarakat untuk menerima mantan narapidana atau klien pembebasan bersyarat untuk berbaur di masyarakat guna keberhasilan sistem pemasyarakatan sesuai arti, maksud dan tujuan pemasyarakatan.