TINJAUAN TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP MAL PRAKTIK MEDIK MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Main Author: Amal, Amal
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/6370/1/TINJAUAN_TENTANG_SANKSI_PIDANA_TERHADAP_MALPRAKTIK.pdf
http://eprints.umm.ac.id/6370/
Daftar Isi:
  • Obyek studi dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan sanksi pidana terhadap malpraktik medik menurut hukum islam dan hukum positif. Di mana malpraktik medik ini merupakan suatu permasalahan yang sudah sejak lama muncul, namun sampai saat ini belum berhasil diatasi. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan sanksi pidana bagi perbuatan malpraktik medik menurut hukum Islam dan hukum positif serta apakah persamaan dan perbedaannya. Tujuan penelitian ini adalah sebagai pedoman untuk mengetahui bagaimanakah hukum Islam dan hukum positif mengatur sanksi pidana bagi perbuatan malpraktik medik, sehingga para pihak dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang malpraktik medik. Dan untuk menambah khasanah perbendaharaan kepustakaan penulisan tentang masalah ini, serta juga bisa dipakai sebagai bahan bacaan untuk penulisan tentang masalah malpraktik medik untuk dapat dikembangkan lebih lanjut sehingga ada manfaatnya untuk masa-masa yang akan datang. Metode penulisan yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelusuran pustaka terhadap bahan-bahan hukum mengenai permasalahan malpraktik medik yang kemudian dianalisa secara content analysis, yaitu analisa yang ditujukan terhadap ayat yang ada dalam Al Qur’an serta hadits dan isi pasal dalam peraturan hukum positif yang kemudian dihubungkan dengan fikih hasil ijtihad serta teori ilmu hukum yang ada, yang kesemuanya itu berkaitan dengan permasalahan malpraktik medik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan hukum Islam, apabila seorang dokter melakukan perbuatan malpraktik medik, maka terhadap dokter tersebut dikenakan sanksi pidana. Yaitu jika kelalaian menyebabkan matinya seseorang disebut pembunuhan karena kesalahan (al- qatlu al- khata’), sanksi pidananya adalah diat dan kafarat dan jika kelalaian menyebabkan cacat maka disebut penganiayaan tidak sengaja (al- jarhu al- khata’), sanksi pidananya adalah diat. Sama halnya dengan hukum Islam, maka dalam hukum positif terhadap tindakan malpraktik medik juga dikenakan sanksi pidana. Dalam hukum positif sanksi pidana terhadap malpraktik medik yang disebabkan karena kelalaian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yaitu terdapat dalam pasal 359 KUHP untuk kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang, yang sanksi pidananya adalah penjara atau kurungan. Atau bila mengakibatkan luka atau cacatnya seseorang dapat diterapkan pasal 360 KUHP yang sanksinya berupa penjara, kurungan atau denda dan juga pasal 361 KUHP karena dilakukan dalam suatu jabatan atau pekerjaan, yang sanksinya dapat berupa penjatuhan hukuman pencabutan hak melakukan pekerjaan. Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, sanksinya terdapat pada pasal 54 yang sanksinya berupa tindakan disiplin. Dalam Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yaitu dalam pasal 79 jo pasal 51 yang sanksinya adalah pidana kurungan dan denda. Dan dalam KODEKI, sanksinya terdapat pada pasal 21, 22 ayat 1 dan 2 Permenkes nomor: 554/Men.Kes/Per/XII/1982 tentang Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran, yang sanksinya berupa peringatan atau tindakan administratif. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam dan hukum positif telah diatur sanksi pidana bagi perbuatan malpraktik medik, yang pengaturan serta jenis sanksinya telah disebutkan diatas