Tarjih Dalam Bidang Ibadah dan Mu'amalah
Main Author: | Iman, M. Ma’rifat |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/63/1/Tarjih_Dalam_Bidang_Ibadah_dan_Mu.doc http://eprints.umm.ac.id/63/2/Tarjih_Dalam_Bidang_Ibadah_dan_Mu.ps http://eprints.umm.ac.id/63/ |
Daftar Isi:
- Bagi Muhammadiyah, sumber hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadis, sedangkan ijma’, qiyas, istihsan, mashlahah mursalah, dan lain-lain adalah berbagai bentuk metode ijtihad, begitu juga dengan upaya tarjih. Sebagai organisasi keagamaan, Muhammadiyah melalui lembaga tarjih Muhammadiyah (manhaj tarjih Muhammadiyah) menetapkan hukum di bidang ibadah dan mu’amalah menggunakan cara-cara istinbath hukum tersendiri yang khas, yaitu dengan menyusun praktik ibadah tersebut dalam bentuk tuntunan “Rasulullah”, tanpa menyebut status hukum dari perbuatan, perkataan, dan rangkaian ibadah tersebut.