ANALISA YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP PERJANJIAN MITRA KERJA ANTARA BADAN RUMAH SAKIT DAERAH (BRSD) DENGAN PT. ASURANSI KESEHATAN INDONESIA (PERSERO) (Studi di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bojonegoro Dan PT. Askes (Persero) Cabang Bojonegoro)
Main Author: | ARIEF, WIBOWO |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/6165/1/ANALISA_YURIDIS_SOSIOLOGIS_TERHADAP_PERJANJIAN_MITRA.pdf http://eprints.umm.ac.id/6165/ |
Daftar Isi:
- Perjanjian mitra kerja merupakan perjanjian yang dilaksanakan antar usaha yang saling membutuhkan guna memperoleh keuntungan, dalam perkembangannya perjanjian mitra kerja timbul berbagai kontrak, perjanjian yang dilakukan ada yang dilakukan secara tertulis ada pula yang dibuat secara lisan. Dalam sebuah perjanjian tentu saja akan timbul suatu masalah yang mengakibatkan timbulnya sengketa atau lebih dikenal dengan telah melakukan wanprestasi yang akhirnya dibutuhkan suatu lembaga untuk menyelesaikan masalah tersebut. Obyek penelitian ini adalah mengenai perjanjian mitra kerja yang dilakukan antara PT. Askes (Persero) Cabang Bojonegoro dengan Badan Rumah Sakit Daerah (BRSD) Kabupaten Bojonegoro, karya tulis ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian, isi dari perjanjian, dan penyelesaian bilamana terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang dilakukan dalam karya tulis ini adalah metode Yuridis Sosiologis, dengan mengambil lokasi penelitian PT. Askes (Persero) Cabang Bojonegoro dan Badan Rumah Sakit Daerah (BRSD) Kabupaten Bojonegoro. Jenis data yang digunakan adalah antara lain data primer dan data sekunder yang diambil dengan tehnik pengambilan library research dan penelitian lapangan yang mencakup intervieu dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisa dengan metode deskriptif kuantitatif. Beberapa sarjana pada dasarnya memberikan pengertian hampir sama mengenai perjanjian, sarjana-sarjana tersebut antara lain Subekti, J. Satriyo, Wiryono Projodikoro, dan Petrik, sedangkan asas-asasnya antara lain asas konsesualisme, asas kekuatan, asas mengikat, kebebasan berkontrak dan asas bentuk perjanjian bebas. Syarat-syarat perjanjian antara lain kata sepakat, cakap dalam hukum, sebab atau causa yang halal, dan obyek tertentu. Di samping itu pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian diatur dalam pasal 1316 dan 1317 KUH Perdata. Prestasi yang harus dilakukan tergantung dari perjanjian yang dibuat. Perjanjian yang dilakukan antara PT. Askes (Persero) Cabang Bojonegoro dengan Badan Rumah Sakit Daerah (BRSD) Kabupaten Bojonegoro adalah berbentuk perjanjian bebas dan tertulis ini dibuktikan dengan adanya naskah perjanjian. Isi naskah perjanjian tersebut adalah mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan perjanjian terdapat dalam pasal (4 dan 5) naskah kesepakatan bersama, dalam perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak telah dijabarkan hak dan kewajiban masing-masing yang telah melakukan perjanjian hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, adapun syarat sahnya perjanjian yaitu asas konsesualitas juga telah terpenuhi dengan adanya pembubuhan tanda tangan yang dilakukan oleh masing-masing pihak. Di dalam perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak masing-masing pihak pernah melakukan wanprestasi yaitu pihak BRSD melakukan wanprestasi dengan tidak memberikan pelayanan kepada pasien Askes dengan baik dan pihak Askes juga melakukan wanprestasi dengan keterlambatannya dalam membayar klaim asuransi yang diajukan oleh pihak BRSD, untuk menjamin kepastian hukum maka dalam perjanjian yang dilakukan oleh para pihak maka dalam perjanjian juga menyertakan sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan kepada masing-masing pihak yang melakukan wanpretasi, tetapi dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak PT. Askes (Persero) Cabang Bojonegoro dengan Badan Rumah Sakit Daerah (BRSD) Kabupaten Bojonegoro dalam kasus pelanggaran wanprestasi tidak sampai ke tingkat pengadilan karena kedua belah pihak telah dapat menyelesaikan dengan musyawarah. Saran yang bisa diberikan antara lain perlu diadakannya transparansi biaya perawatan, perlu adanya peningkatan kualitas terhadap pelayanan terhadap peserta Askes, dan perlunya diadakannya lagi sosialisasi mengenai cara menjadi pasien Askes dan pelayanan kesehatan yang dijamin maupun tidak dijamin oleh PT. Askes