TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PEMBUKAAN JALAN TEMBUS KAWASAN PERUMAHAN TAMAN SULFAT DAN PERUMAHAN SRIKANDI (Studi Kasus Ditinjau Atas Penerapan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2001-2011)

Main Author: ANWAR, M KHOIRIL
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/6144/1/TINJAUAN_YURIDIS_SOSIOLOGIS_PEMBUKAAN_JALAN_TEMBUS.pdf
http://eprints.umm.ac.id/6144/
Daftar Isi:
  • Perkembangan jaman yang semakin maju berikut perkembangan kebutuhan masyarakat atas ruang mengakibatkan perlunya penataan ruang bagi pemenuhan kebutuhan tempat tinggal. Besarnya kebutuhan akan tempat tinggal yang bersifat keruangan memberi arti lebih atas rendahnya pemanfaatan ruang di Indonesia. Obyek studi dalam penelitian ini adalah tentang dasar pertimbangan Pemerintah Kota Malang dalam membuat jalan tembus Perumahan Taman Sulfat – Perumahan Srikandi. Alasan masyarakat Perumahan Taman Sulfat yang keberatan atas adanya jalan tembus tersebut, dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan teknik analisis data deskriptif kualitatif diharapkan dapat memberikan pemecahan terhadap permasalahan dari tugas akhir ini yang berkaitan dengan pembuatan jalan tembus antar perumahan ini. PT. Bromonindo Permai Adi Kencana merupakan pengembang Perumahan Bhumi Purwantoro Agung yang telah berhasil melakukan pembangunan kawasan perumahan sampai tahap III hingga saat ini. Perumahan Bhumi Purwantoro Agung tahap II/ Taman Sulfat dalam kasus ini telah mengalami perubahan fungsi jalan dengan adanya jalan tembus perumahan yang menghubungkan dengan Perumahan Srikandi. Dengan adanya jalan tembus tersebut dirasa mengganggu kenyamanan maupun keamanan penghuni Perumahan Taman Sulfat. Pembuatan jalan tembus antar Perumahan Taman Sulfat - Perumahan Srikandi merupakan salah satu bentuk kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Malang dalam menyikapi kebutuhan atas jalan sehingga terciptanya keefisiensian PERDA No. 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang telah mengakomodasikan kebutuhan ruang atas pembangunan perumahan di Kota Malang, baik itu dalam pengembangan kawasan pemukiman dan juga pengembangan sistem jaringan jalan di Kotamadya Malang. Dengan berdasarkan PERDA Kota Malang No. 01 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan, diharapkan dapat mengatur pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana lingkungan perumahan dan permukiman.