Daftar Isi:
  • Perbedaan antara hukum pidana Indonesia yang tercermin dalam KUHP dengan struktur sosial menunjukkan telah terjadi pluralisme hukum. Perbedaan ini karena KUHP sebagai lex generalis berasal dari Belanda yang memiliki latar belakang perbedaan budaya dengan Indonesia. Pembaharuan hukum pidana Indonesia saat ini mengarah kepada usaha mengkristalisasi hukum yang hidup dalam masyarakat kedalam hukum positif. Melalui pembaharuan hukum pidana Indonesia arah pembangunan hukum pidana diarahkan kepada re-orientasi pokok-pokok pikiran, ide-ide dasar, atau nilai sosio-filosofis, sosio-kultural dan sosio-politik yang sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia yang tercermin dalam Pancasila. Pembaharuan hukum pidana yang menyasar re-orientasi substansi hukum pidana Indonesia dapat dilakukan melalui kriminalisasi perbuatan yang oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan jahat namun saat ini tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Kemudian kriminalisasi yang bersumber dari hukum adat juga harus diikuti dengan sanksi adat yang menyertai perbuatan yang di kriminalisasi untuk menjaga eksistensi hukum adat yaitu menjaga keseimbangan.