FATWA TARJIH TENTANG TANAH WAKAF YANG TERLANTAR
Main Author: | Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/5477/1/Fatwa_22_2008_Tanah_Wakaf_Yang_Terlantar.pdf http://eprints.umm.ac.id/5477/ http://repository.umm.ac.id/164/1/Fatwa_22_2008_Tanah_Wakaf_Yang_Terlantar.pdf |
Daftar Isi:
- Wakaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan menahan harta miliknya dari lalu lintas mu’amalat dan menyerahkan manfaatnya untuk kepentingan umat atau anggota masyarakat dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Dengan demikian, wakaf dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk infak atau membelanjakan harta yang dituntunkan dalam ajaran agama. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berinfak (termasuk wakaf) dan sekaligus memberikan penghargaan yang sangat tinggi nilainya kepada wakif (pewakaf).