FATWA TARJIH TENTANG TANAH WAKAF YANG TERLANTAR

Main Author: Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Majelis Tarjih PP Muhammadiyah , 2008
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/5477/1/Fatwa_22_2008_Tanah_Wakaf_Yang_Terlantar.pdf
http://eprints.umm.ac.id/5477/
http://repository.umm.ac.id/164/1/Fatwa_22_2008_Tanah_Wakaf_Yang_Terlantar.pdf
Daftar Isi:
  • Wakaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan menahan harta miliknya dari lalu lintas mu’amalat dan menyerahkan manfaatnya untuk kepentingan umat atau anggota masyarakat dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Dengan demikian, wakaf dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk infak atau membelanjakan harta yang dituntunkan dalam ajaran agama. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berinfak (termasuk wakaf) dan sekaligus memberikan penghargaan yang sangat tinggi nilainya kepada wakif (pewakaf).