BOLEHKAH MENUKAR KULIT KULIT SAPI KURBAN DENGAN SEEKOR KAMBING?

Main Author: Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Majelis Tarjih PP Muhammadiyah , 2008
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/5458/1/Fatwa_02_2008_Bolehkah_Menukar_Kulit_Sapi_Kurban_dengan_Kambing.pdf
http://eprints.umm.ac.id/5458/
http://repository.umm.ac.id/143/1/Fatwa_02_2008_Bolehkah_Menukar_Kulit_Sapi_Kurban_dengan_Kambing.pdf
Daftar Isi:
  • Terhadap larangan menjual kulit hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, para ulama di antaranya al­Auza‘i, Ahmad Abu Tsaur dan juga madzhab Syafi’i mengatakan bahwa dibolehklan menjual kulit hewan kurban sepanjang hasil penjualan itu ditasharufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad asy­Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 202). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan (asy­Syaukani, Subulus­Salam, Juz IV, halaman 94).