BOLEHKAH MENUKAR KULIT KULIT SAPI KURBAN DENGAN SEEKOR KAMBING?
Main Author: | Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/5458/1/Fatwa_02_2008_Bolehkah_Menukar_Kulit_Sapi_Kurban_dengan_Kambing.pdf http://eprints.umm.ac.id/5458/ http://repository.umm.ac.id/143/1/Fatwa_02_2008_Bolehkah_Menukar_Kulit_Sapi_Kurban_dengan_Kambing.pdf |
Daftar Isi:
- Terhadap larangan menjual kulit hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, para ulama di antaranya alAuza‘i, Ahmad Abu Tsaur dan juga madzhab Syafi’i mengatakan bahwa dibolehklan menjual kulit hewan kurban sepanjang hasil penjualan itu ditasharufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad asySyaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 202). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan (asySyaukani, SubulusSalam, Juz IV, halaman 94).