TANAH WAKAF DI BUMIAYU, BREBES, JAWA TENGAH

Main Author: Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Majelis Tarjih PP Muhammadiyah , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/5008/
http://repository.umm.ac.id/306/1/Fatwa_K_04_Penarikan_Tanah_Wakaf.pdf
Daftar Isi:
  • Kata waqaf (الأوقاف) dalam Bahasa Arab berarti  َالْ  حبس , yang dalam Bahasa Indonesia berarti menahan. Dalam kajian Hukum Islam, diartikan dengan menahan harta kekayaan dan memberikan manfaatnya untuk mendapat ridla Allah SWT. Yang dimaksud dengan menahan harta ialah menahan harta agar tidak menjadi milik seseorang atau sekelompok orang tertentu, yang oleh karenanya tidak dibenarkan transaksi atau tindakan hukum terhadap harta yang telah diwakafkan yang berakibat harta wakaf menjadi milik seseorang atau sekelompok orang tertentu. Oleh karena itu harta wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh pula diwariskan.