STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG DALAM MENEYELESAIKAN PERMASALAHAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2018
Daftar Isi:
- Permasalahan tentang penyusunan daftar pemilih sering kali mendapatkan sorotan oleh banyak kalangan baik oleh peserta pemilu, pengamat serta oleh masyarakat sebagai pemilih.. Pada penelitian ini mengacu pada undang-undang PKPU No 2 Tahun 2017 tentang Tehnis Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Undang-undang ini menjelaskan beberapa tahapan penyusunan dalam mencapai tingkat keakurasian data guna mensukseskan pilkada serentak di Kota Malang. Dalam hal ini Strategi KPU Kota Malang melakukan berbagai kegiatan yang dimana kegiatan tersebut adalah bentuk strategi dari KPU Kota Malang yang di berikan kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk memonitoring jalannya coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang telah dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) untuk mencapai tingkat keakurasian data. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yang menggambarkan strategi dalam upaya meningkatkan keakurasian data dengan mengambil studi di Komisi Pemilihan Umum Kota Malang , subyek pada penelitian ini menggunakan metode purposive sampling yang didasarkan pada tujuan atau keperluan peneliti. Pengumpulan data diperoleh melalui pengamat langsung dilapangan dan wawancara dengan Sektariat, Komisioner KPU Kota Malang. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis melalui tiga tahap, yaitu (1) Reduksi data merangkum memilih hal-hal yang penting saja; (2) Penyajian data yang sudah terangkum dijelaskan untuk menggambarkan bagaiaman analisis strategi KPU Kota Malang; (3) Penarikan kesimpulan menarik kesimpulan dari hasil analisis data yang sudah dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa strategi KPU Kota Malang dalam Menyelesaikan Permasalah Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada serentak Tahun 2018 melalui: (1) Membentuk kerja Supervisi (2) Meningkatkan Kordinasi PPS dengan RT RW (3) Sosialisasi PPS dengan RT RW. Sedangkan kendala-kendala atau hambatan adalah, Keterbatasan Sumber Daya Manusia, Minimnya Kedisiplinan Warga dalam Administrasi Kependudukan Kota Malang. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu adalah dilaksanakan tepat pada waktunya, berlangsung dalam keadaan aman tertib, serta ikut berperannya seluruh elemen masyarakat dalam Pelaksanannya secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.