REKONSEPTUALISASI PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA DI INDONESIA
Daftar Isi:
- Rekonseptualisasi dapat diartikan sebagai merumuskan kembali pemikiran mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya di Indonesia. Persoalan mendasar dari pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ada pada dua hal yakni pertama, terkait alasan,kedua terkait tata cara. Tulisan ini mencoba membandingkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum dan sesudah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Bergesernya sistem parlementer ke penguatan sistem presidensial memiliki implikasi hukum dalam sistem ketatanegaraan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundangan/statute approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan sejarah di Indonesia lebih didominasi aspek politis daripada murni pelanggaran hukum. Hal ini tertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas legalitas. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menguji dan memutuskan pelanggaran hukum seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden secara historis dibentuk sebagai wujud prinsip-prinsip negara hukum yakni peradilan yang bebas dan tidak memihak.