EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK ( Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto)
Main Author: | Setyaningsih, Rochma Sri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/44963/1/jiptummpp-gdl-rochmasris-43157-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/44963/2/jiptummpp-gdl-rochmasris-43157-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/44963/3/jiptummpp-gdl-rochmasris-43157-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/44963/4/jiptummpp-gdl-rochmasris-43157-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/44963/ |
Daftar Isi:
- Studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas penagihan pajak terhadap penerimaan pajak dengan surat teguran dan surat paksa dan kontribusi penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak yang menggunakan dua rasio yaitu rasio efektivitas dan rasio kontribusi. Penelitian ini menggunakan penelitian analisis deskriptif komparatif adalah suatu metode yang dinyatakan secara deskriptif dengan membandingkan penagihan tunggakan pajak pada tahun yang bersangkutan dengan penagihan tunggakan pajak tahun sebelumnya. Hasil peneletian ini menjelaskan bahwa penerbitan surat teguran tahun 2013 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto tercatat sebesar Rp 20.740.889.948 dan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp 1.397.234.366 atau sekitar 6,74% berdasarkan indikator pengukuran efektivitas penerbitan surat teguran tahun 2013 tergolong tidak efektif sedangkan tahun 2014 mengalami penurunan jumlah nominal penerbitan surat teguran sebanyak Rp 16.741.889.039 dan yang dibayarkan sebesar Rp 1.381.703.432 tetapi mengalami peningkatan dalam persentase di tahun 2014 yaitu sebesar Rp 8,25% berdasarkan indikator pengukuran efektivitas penerbitan surat teguran di tahun 2014 tergolong tidak efektif. Pembayaran surat paksa pada tahun 2013, penerbitan surat paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto tercatat Rp 32.883.719.389 dan yang dibayarkan sebesar Rp 385.719.674 atau hanya sekitar 1,17% berdasarkan indikator pengukuran efektivitas penerbitan surat paksa tahun 2013 tergolong tidak efektif dan ditahun 2014 dilihat dari segi nominal mengalami penurunan penerbitan surat paksa Rp 16.386.507.882 dan dilihat dari yang dibayarkan mengalami kenaikan sebesar Rp 7.365.778.960 atau sekitar 44,95% berdasarkan indikator pengukuran efektivitas penerbitan surat paksa tahun 2014 tergolong tidak efektif. Tingkat kontribusi pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto pada tahun 2013 sebesar 17,91% angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar Rp 1.397.234.366 dengan penerimaan pajak sebesar Rp 7.801.743.964. Berdasarkan kriteria kinerja keuangan, maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto tergolong kurang sedangkan tahun 2014 pengaruh pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto juga menunjukkan hasil yang jauh berbeda dengan tahun 2013 yaitu hanya sekitar 5,23%. Angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar Rp 1.381.703.432 dengan penerimaan pajak yang sebesar Rp 26.440.602.189. Berdasarkan kriteria kinerja keuangan, maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto tergolong sangat kurang. Dikarenakan kriteria kinerja keuangannya tidak mencapai diatas 50%. Kontribusi penerimaan tunggakan pajak dengan surat paksa terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto pada tahun 2013 sebesar 4,94%. Angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar Rp 385.719.674 dengan penerimaan pajak yang sebesar Rp 7.801.743.964. Berdasarkan kriteria kinerja keuangan, maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto tegolong sangat kurang dan diahun 2014 penerimaan tunggakan pajak dengan surat paksa sebesar 27,86%. Angka tersebut diperoleh dari penerimaan tunggakan pajak sebesar Rp 7.365.778.960 dan penerimaan pajak sebesar Rp 26.440.602.189. Berdasarkan kriteria kinerja keuangan, maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto tergolong sedang. Berdasarkan hasil penelitian diatas maka kesimpulan penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto tergolong tidak efektif baik ditinjau dari jumlah lembar maupun jumlah nilai nominal yang tertera dalam surat teguran dan surat paksa. Penyebab pencairan surat teguran dan surat paksa tidak mencapai 100% antara lain penanggung pajak tidak mengakui bahwa adanya utang pajak, penanggung pajak tidak mampu melunasi utang pajaknya, penanggung pajak mengajukan permohonan angsuran pembayaran karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan jika membayar pajak sekaligus, penanggung pajak mengajukan keberatan dan banding atas jumlah tunggakan pajaknya, dan penanggung pajak lalai akan membayar kewajiban pajaknya. Kontribusi penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto tergolong kurang. Penagihan pajak dengan surat teguran di tahun 2013 sebesar 17,91% dan tahun 2014 mengalami penurunan sebesar 5,23% sedangkan penagihan pajak dengan surat paksa di tahun 2013 hanya sebesar 4,94% dan di tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar 27,86%.