LARANGAN ADAT PERNIKAHAN NGALOR NGULON DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUNAKAHAT (Studi Kasus Di Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk)
Main Author: | KURNIAWAN, NURUL |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/44481/1/jiptummpp-gdl-nurulkurni-49913-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/44481/2/jiptummpp-gdl-nurulkurni-49913-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/44481/3/jiptummpp-gdl-nurulkurni-49913-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/44481/4/jiptummpp-gdl-nurulkurni-49913-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/44481/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengkaji pandangan, perilaku masyarakat dan posisi hukum adat pernikahan dalam perspektif fikih munakahat. Pengkajian dilakukan pada hukum adat pernikahan masyarakat yang ada di Desa Banjaranyar dengan pembatasan sub etnik budaya. Adapun sub etnik budaya yang akan diteliti pada penelitian ini adalah sub etnik budaya Mataraman. Sedangkan rumusan pada penelitian ini adalah: 1) mengkaji pandangan dan perilaku masyarakat; dan 2) posisi larangan adat pernikahan ngalor ngulon dalam perpektif fikih munakahat. Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data menggunakan pengamatan, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Analisis data mengacu pada analisi Starus dan Corbin yang membagi menjadi tiga tahap, yaitu: pengkodean terbuka (open coding), kode aksial (axial coding) dan kode selektif (selective coding). Validitas data menggunakan teknik triangulasi baik melalui triangulasi sumber untuk mengecek balik derajat kepercayaan, triangulasi metode dengan membandingkan data hasil penelitian maupun triangulasi teori dengan mengetahui keabsahan data melalui teori yang digunakan. Hasil penelitian larangan adat pernikahan ngalor ngulon ditemukan ada perbedaan pandangan dan perilaku masyarakat yang tumbuh dan berkembang di daerah sub etnik Mataraman yaitu di Desa Banjaranyar. Pandangan dan perilaku masyarakat ditinjau dari tokoh adat dan masyarakat yang mempercayai larangan adat pernikahan ngalor ngulon yaitu adat pernikahan ini masih memiliki pengaruh dan sanksi yang mengikat hingga sekarang. Pandangan dan perilaku pemerintah Desa Banjaranyar adalah untuk selalu menghormati dan menghargai masyarakat yang percaya dan menjalankan adat pernikahan ini. Karena di dalam kehidupan bermasyarakat akan selalu muncul perbedaan yang mana merupakan ciri khas Indonesia sebagai Negara Bhineka Tunggal Ika walaupun berbeda tetapi tetap satu. Posisi larangan adat pernikahan ngalor ngulon tidak ditemukan dalam perspektif fikih munakahat. Dalam fikih munakahat, selama rukun dan syarat pernikahan dipenuhi maka pernikahan bisa dilangsungkan.