Daftar Isi:
  • Adol sende adalah bentuk jaminan yang saat ini masih eksis di masyarakat pedesaan maupun masyarakat adat. Adol sende dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Namun pada praktiknya, terdapat unsur pemerasan dalam pelaksanaan adol sende karena objek jaminan terlalu lama dikuasai oleh kreditur (dikuasai dan dipergunakan). Hal ini menyebabkan debitur tidak mendapatkan hak ekonomis dari tanah yang dijadikan objek adol sende. Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp.1960 pemerintah memberikan Batasan waktu pelaksanaan adol sende untuk mengatasi terjadinya pemerasan dalam praktik jual gadai tanah pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk mengeatahui bagaimana pelaksanaan transaksi jual gadai (adol sende) dan kendala yang dihadapi oleh masyarakat yang bertempat tinggal di Dusun Pentong, Kelurahan Selorejo, Kecamatan Pundhong, Kabupaten Bantul dalam kaitannya dengan pemberlakuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp 1960. Metode penelitian adalah sosiologis empiris yang berlokasi pada Dusun Pentong, Kelurahan Selorejo, Kecamatan Pundhong, Kabupaten Bantul. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan adol sende oleh masyarakat Dusun Pentong, dalam kaitannya dengan pemberlakuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp 1960 ternyata tidak terjadi keharmonisan. Masyarakat dusun Pentong tetap pada living law mereka, dimana pelaksanaan adol sende ini tanpa batasan waktu. Adapun kendala dalam pelaksanaan adol sende terdiri dari 2 hal, kendala internal karena ketidak tahuan masyarakat sendiri atas batasan waktu yang telah ditetapkan pemerintah. Sedangkan kendala eksternal ada pada belum adanya edukasi berupa sosialisasi dari pemerintah terhadap ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp 1960.