TRADISI PERCERAIAN TANPA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DI DESA BEDARO KECAMATAN MUKO-MUKO BATHIN VII KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI
Main Author: | M. IQBAL, M. IQBAL |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/44433/1/jiptummpp-gdl-miqbalnim2-51916-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/44433/2/jiptummpp-gdl-miqbalnim2-51916-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/44433/3/jiptummpp-gdl-miqbalnim2-51916-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/44433/4/jiptummpp-gdl-miqbalnim2-51916-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/44433/ |
Daftar Isi:
- Perceraian antara hukum Islam dan hukum positif memang agak berbeda salah satunya adalah hukum Islam menurut satu pendapat perceraian hanya perlu di persaksikan saja sedangkan menurut pandangan hukum positif perceraian harus disidangkan di pengadilan agama, ketentuan ini tertuang pada pasal 39 ayat 1 undang-undang no 1 tahun 1974, pasal 65 undang-undang No. 3 tahun 2006 dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian yang terjadi di Desa Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo Jambi, ada tiga macam yaitu: perceraian yang sudah memenuhi ketentuan hukum agama dan undang-undang perceraian secara keluarga dan perceraian yang putus dengan sendirinya, peneliti akan mencari penyebab, sebagian Masyarakat Desa Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo Jambi, lebih memilih bercerai di luar sidang pengadilan agama, peneliti juga akan mencari tahu bagai mana cara mereka melakukan pernikahan selanjutnya, karena perceraian secara kekeluargaan dan perceraian yang putus dengan sendirinya tentunya tidak mendapat akta perceraian yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama, metode penelitian yang peneliti terapkan adalah penelitian lapangan dengan lansung terjun ke masyarakat sehingga diperoleh data yang jelas, dan tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan obserpasi dan wawancara, bersadarkan data yang terkumpul kemudian peneliti analisis dengan pendekatan saddu-addariÂ’ah yakni dengan menilai realita yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan analisis hukum positif dan hukum Islam terhadap data hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perceraian di luar sidang lebih banyak mendatangkan kemafsadatan di banding kemaslahatannya, karena dengan perceraian di luar sidang maka pelaku perceraian tidak akan mendapat akta cerai dan hak-haknya terlantar, jadi agar tidak terjadi suatu kemafsadatan maka harus adanya langkah pencegahan dari kemafsadatan tersebut, yaitu dengan cerai di depan sidang pengadilan