DPP Ikadin Gugat Perajin ke Pengadilan, Agar Hentikan Penarikan Bangku

Main Author: Koran Surya, Surya
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Humas UMM , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/4439/1/en-arsip-koran-34.pdf
http://eprints.umm.ac.id/4439/
http://www.umm.ac.id/arsip/en-arsip-koran-34.pdf
Daftar Isi:
  • KLOJEN | SURYA-Penarikan bangku-bangku sekolah oleh sejumlah perajin di Kabupaten Malang menuai resistensi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan DPP Kongres Advokad Indonesia (KAI) akan mengajukan gugatan class action lewat Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang. Wakil Ketua DPP Ikadin A Wahab Adhinegoro mengatakan, berkas gugatan tersebut akan dimasukkan ke PN Kabupaten Malang, Selasa (24/3) ini. Dia akan datang bersama Sekjen DPP KAI dan Ikadin Roberto Hutagalung, serta Ketua Cabang Ikadin dan KAI Malang Raya M Apik Dwi Nugroho untuk mendaftarkan gugatan itu.