Daftar Isi:
  • Banyaknya muslimah bercadar di kota malang yang umunya mendapat stigma negatif dari masyarakat, dimana masyarakat menganggap muslimah bercadar sebagai kelompok ekstrim, ekslusif dan keras.Penggunaan cadar yang dilakukan muslimah bercadar sesuai dengan syariat dan seharusnya masyarakat memahami mereka yang bercadar. Muslimah bercadar menjadi menarik untuk diteliti karena cara mereka menjalankan perintah Allah yang berbeda dengan muslimah pada umumnya. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pandangan muslimah bercadar tentang jilbab yang mereka kenakan sehingga mereka menggunakan jilbab yang mereka lengkapi dengan cadar. Serta untuk mengetahui bagaimana muslimah bercadar dalam ruang sosialnya. Penelitian ini menggunakan teori konstruksi sosial dari Peter L Berger dengan tiga arah pemikiran yaitu internalisasi, eksternalisasi dan obyektivasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teknik dalam penentuan subyek penelitian ini menggunakan purposive sampling dengan kriteria wanita bercadar lebih dari 1 tahun dan mengikuti kegiatan ORMAS(Organisasi Masyarakat). Diperoleh 4 subyek dan metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini antara lain : (1) Perempuan Islam bercadar mengalami proses internalisasi terkait pemahaman dalam pemakaian cadar merupakan perintah yang ada dalam al-qur’an dan hadits. (2) Perempuan Islam bercadar melakukan eksternalisasi pemahaman terkait cadar di lingkungan sekitar mereka, seperti orang tua, keluarga, dan teman (3) Perempuan Islam bercadar melakukan objektivasi (pembenaran atas cadar yang dikenakannya). Masyarakat melihat cadar sebagai sebuah produk sosial dan dilembagakan dalam sebuah struktur sosial dalam masyarakat. Sehingga muncul Kelompok muslimah bercadar kemudian membentuk sebuah komunitas yang memiliki kesamaan pemahaman mengenai cadar tersebut dan kemudian menjadi sebuah institusi masyarakat, seperti organisasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), majlis jamaah tablig dan Nadhatul Ulama (NU).