MODEL PEMBINAAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) DALAM KASUS PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) (Studi Kasus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar)
Main Author: | LESTARI, ALIF YULIANA FITRIA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/44108/1/jiptummpp-gdl-alifyulian-47381-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/44108/2/jiptummpp-gdl-alifyulian-47381-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/44108/3/jiptummpp-gdl-alifyulian-47381-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/44108/4/jiptummpp-gdl-alifyulian-47381-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/44108/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini dilatarbelakangi dari model pembinaan yang diterapkan di LPKA Kelas 1 Blitar untuk anak didik. Fokus penelitian ini adalah bagaimana model pembinaan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus human trafficking di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Blitar. Pembinaan merupakan suatu aktifitas untuk meningkatkan intensitas diri dan juga kualitas seseorang. Menurut Undang – Undang SPPA No. 11 Tahun 2012, pembinaan merupakan kegiatan meningkatkan kualitas, ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional serta kesehatan jasmani dan rohani anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Pembinaan ini dapat menciptakan kondisi sosial seseorang manakala dalam prosesnya diharapkan mampu menghasilkan sesuatu yang positif berupa nilai – nilai dalam diri dan keterampilan. Skripsi ini lebih mengulas tentang bagaimana model pembinaan yang diterapkan di LPKA Kelas 1 Blitar dalam kasus human traffickingyaitu pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif jenis studi kasus. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi. Keunikan dari skripsi ini adalah bagaimana model pembinaan yang ada di LPKA yang seharusnya diberikan kepada semua anak didik, namun tidak semua anak didik mendapatkan pembinaan tersebut khususnya pada anak didik kasus human tarfficking. Sesuai dengan Undang – Undang Konvensi Hak anak pasal 29 bahwa anak berhak mendapatkan pendidikan. Namun, faktanya anak didik dalam kasus human tarfficking dengan inisial BL tidak mendapatkan pendidikan formal maupun pendidikan non formal seperti pembinaan keterampilan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan model pembinaan yang diberikan LPKA Kelas 1 Blitar kepada anak didik kasus human trafficking yaitu (1) Pembinaan kesadaran beragama, (2) Pembinaan berbangsa dan bernegara, (3) Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Jika mengacu pada teori pembelajaran sosial ada proses ketika anak menjadikan masalah yang sedang menimpanya menjadikan efek jera pada anak, anak sadar akan pentingnya beragama, dan juga belajar tanggung jawab. Konsep pembinaan mungkin dapat digunakan dan dikembangkan di setiap LPKA yang ada di Indonesia sebagai penerapan pembinaan yang tepat pada anak didik di LPKA agar terpenuhi hak – hak anak selama masa pidana.