Daftar Isi:
  • Dalam perspektif hukum, pakar hukum Sidik Sunaryo SH MSi menilai bahwa pencabutan UU tersebut sudah tepat. Menurutnya UU tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945. "Salah satu amanat UUD 45 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, adanya UU tersebut berarti negara lepas tangan dalam mencerdaskan bangsa," ungkap Dekan FH Universitas Muhammadiyah MAlang ini.