TINJAUAN YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung)

Main Author: MUNTAMAH, SITI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/37908/1/jiptummpp-gdl-sitimuntam-50267-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37908/2/jiptummpp-gdl-sitimuntam-50267-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37908/3/jiptummpp-gdl-sitimuntam-50267-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37908/4/jiptummpp-gdl-sitimuntam-50267-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37908/
Daftar Isi:
  • Perubahan system pembinaan bagi narapidana dan anak pidana dari system kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan menjadikan perubahan mendasar dalam system pemidanaan di Indonesia. Sistem pemenjaraan yang menekankan pada unsure balas dendam berubah menjadi system dengan konsep pembinaan yang menjadikan narapidana menyadari kesalahannya, menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, social dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai. Untuk mencapai tujuan pemasyarakatan tersebut pemerintah mengatur tentang hak-hak narapidana salah satunya adalah hak remisi. Berdasarkan latar belakang tersebut kemudian memunculkan rumusan masalah sebagai berikut, bagaimana pelaksanaan pemberian remisi dan pertimbangan apa saja yang digunakan untuk pemberian remisi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung? Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan studi lapangan (field research), yaitu langsung ke lokasi penelitian yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung dengan mengadakan wawancara dan mengambil data yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pemberian remisi dan pertimbangan yang digunakan untuk pemberian remisi bagi narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi dan pertimbangan yang digunakan dalam pemberian remisi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Pemasyarakatan.