TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENERAPAN ALASAN PEMBENAR DALAM TINDAKAN PETUGAS KEPOLISIAN MELAKUKAN TEMBAK DI TEMPAT TERHADAP PELAKU KEJAHATAN (Studi Di Polres Malang Kota)
Main Author: | PURNAMA, ANUGERAH SATRIA CHANDRA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37907/1/jiptummpp-gdl-anugerahsa-50352-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37907/2/jiptummpp-gdl-anugerahsa-50352-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37907/3/jiptummpp-gdl-anugerahsa-50352-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37907/4/jiptummpp-gdl-anugerahsa-50352-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37907/ |
Daftar Isi:
- Polisi dalam menghadapi pelaku-pelaku kejahatan tak jarang harus menggunakan tindakan kekerasan yaitu tembak di tempat. Dalam hal ini menimbulkan pemikiran bagaimana Penerapan "Alasan Pembenar" Dalam Tindakan Petugas Kepolisian Melakukan Tembak Di Tempat Terhadap Pelaku Kejahatan. Penelitian ini mengambil rumusan masalah tentang Bagaimana standar yang digunakan oleh kepolisian dalam menetapkan alasan pembenar terkait dengan tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan, Bagaimana bentuk pertanggungjawaban secara hukum terhadap petugas kepolisian yang melakukan tindakan tembak di tempat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer diperoleh dari lapangan dan sumber data sekunder dari buku-buku dan perundang-undangan yang berlaku dan teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan responden berasal dari pihak Polres Malang Kota. Berdasarkan hasil penelitian bahwa anggota Polisi Polres Malang Kota, dalam pemberlakuan tembak ditempat terhadap tersangka merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh polisi, ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian sangatlah ketat aturannya. Aparat kepolisian mendapat pelatihan dari tiap kesatuan pusat atau wilayah yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Setelah melakukan tindakan tembak ditempat, polisi yang bersangkutan harus bertanggungjawab atas tindakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.