STUDI KOMPERATIF KETENTUAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN UNDANG - UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Main Author: | SUSANTO, MOCHAMMAD ARIS |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37892/1/jiptummpp-gdl-mochammada-50581-1-pendahul-..pdf http://eprints.umm.ac.id/37892/2/jiptummpp-gdl-mochammada-50581-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37892/3/jiptummpp-gdl-mochammada-50581-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37892/4/jiptummpp-gdl-mochammada-50581-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37892/ |
Daftar Isi:
- Terjadinya perbuatan yang menggunakan teknologi informasi mengakibatkan adanya persoalan dalam penegakan hukum pidana di indonesia, yang bersangkutan dengan perbuatan yang di larang dan di ancam dengan pidana maupun yang berkaitan dengan sistem pembuktian. Penulisan ini mangambil rumusan masalah perbandingan tindak pidana pencemaran nama baik , dalam KUHP dan UU ITE, Perbandingan Subtansi hukum dan implementasi beserta Implikasi penerapan pasal pencemaran nama baik.Penenelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang meliputi bahan penelitian primer,sekunder dan tersier. Kemudian dianalisis yang digunakan Deskriptif Kualitatif dan Normatif. Berdasarkan dari hasil analisa penulisan hukum ini bahwa Ketentuan pidana dalam UU ITE berfungsi sebagai sarana mencegah terjadinya perbuatan tindak pidana dengan menimbulkan ketakutan dengan ancaman sanksi, dan pemberi efek jera kepada pelanggar UU. Memperjelas unsur pada pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang, mendistribusikan, mentransmisikan, memebuat dapat diaksesnya suatu data elektronik. Mengedepankan penfsiran secar sistemasi, dengan UU ITE sebgai lex specialis dan KUHP sebagai lex generalis. Kesimpulannya Dalam penerapan atau implikasi pasal yang di terapkan dalam putusn-putusan hakim yang penulis analisa bahwa KUHP masih dapat menjangkau ketentuan penghinaan dalam Norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE, memperlihatkan ketidak jelasan siapa yang menjadi sasaran pengaturan