UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI KREDIT MOBIL PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (Studi di PT Oto Multiartha Malang)
Main Author: | MEGANTARA, GUNTUR NDARU |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37888/1/jiptummpp-gdl-gunturndar-50626-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37888/2/jiptummpp-gdl-gunturndar-50626-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37888/4/jiptummpp-gdl-gunturndar-50626-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37888/3/jiptummpp-gdl-gunturndar-50626-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37888/ |
Daftar Isi:
- Sejalan dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan Nasional, peran serta pihak swasta dalam pelaksanaan pembangunan akan semakin ditingkatkan pula. Keadaan tersebut baik langsung maupun tidak langsung akan menuntut lebih aktifnya kegiatan di bidang pembiayaan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen yang meliputi beberapa aspek-aspek dalam perjanjian pembiayaan dan bagaimana penyelesaian apabila debitur wanprestasi. Penelitian ini dilakukan di PT. Oto Multiartha Malang. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan dilakukan dengan dua cara yakni melalui penelitian lapangan yaitu dengan wawancara serta melalui dokumentasi yang diberikan oleh pihak terkait, dan penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca dan menelusuri literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang ditempuh perusahaan pembiayaan konsumen untuk menyelesaikan wanprestasi berupapenyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan cara negosiasi atau melakukan perundingan secara kekeluargaan dalam meminta pemenuhan ganti rugi kepada pihak debitur yang melakukan wanprestasi. Selanjutnya mengenai kendala-kendala yang dihadapi pihak kreditur dalam penyelesaian masalah tersebut yaitu dari sudut pandang perusahaan pembiayaan konsumen adalah karakter debitur yang tidak jujur dan mempunyai itikad buruk, alasan konsumen melakukan pengalihan hak kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan disebabkan konsumen membutuhkan dana secara cepat karena adanya kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak. Apabila dilihat dari permasalahannya, kreditur seharusnya memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada debitur mengenai konsekuensi dari disepakatinya perjanjian pembiayaan tersebut, sehingga dikemudian hari tidak merugikan para pihak atau salah satu pihak. Adapun alasan dari pihak debitur terhadap kendaraan bermotor yang hilang bukan kesalahan yang disengaja. Apabila salah satu dari peristiwa diatas maka debitur harus melaporkan kejadian tersebut kepada kreditur untuk mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.