EFEKTIVITAS KEWAJIBAN PENGGUNAAN HELM BAGI PENGGUNA SEPEDA MOTOR DI KALANGAN MAHASISWA (Studi Pasal 106 ayat 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di wilayah Hukum Polsek Lowokwaru Kota Malang)

Main Author: Dewi, Leli Sinta
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/37875/1/jiptummpp-gdl-lelisintad-50667-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37875/2/jiptummpp-gdl-lelisintad-50667-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37875/3/jiptummpp-gdl-lelisintad-50667-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37875/4/jiptummpp-gdl-lelisintad-50667-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37875/
Daftar Isi:
  • Gejala banyaknya mahasiswa yang mengendarai sepeda motor tidak mematuhi aturan penggunaan helm telah banyak menimbulkan kerugian inilah yang melatar belakangi. Penelitian ini mengambil kajian mengenai bagaimana efektivitas kewajiban penggunaan helm bagi pengguna sepeda motor di kalangan mahasiswa dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan kewajiban penggunaan helm bagi pengguna sepeda motor di kalangan mahasiswa. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer diperoleh dari lokasi penelitian di Polsek Lowokwaru Kota Malang dan kepada beberapa mahasiswa yang menggunakan sepeda motor dan sumber lain. Data hasil penelitian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian kewajiban penggunaan helm di kalangan mahasiswa di Kota Malang ini masih sangat rendah. Hal ini menunjukan bahwa larangan penggunaan helm tidak efektif disebabkan karena banyak mahasiswa yang belum memahami isi dari pasal tentang penggunaan helm. Hambatannya yaitu dari penegak hukumnya yang kurang melakukan sosialisasi kepada mahasiswa di Kota Malang, perundang-undangannya yang dirasa masih kurang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan kebanyakan dari para mahasiswa yang jarang menggunakan helm ketika pergi ketempat yang dekat dari tujuan mereka. Kesimpulannya, di Kota Malang ini masih banyak mahasiswa yang melanggar tidak menggunakan helm. Saran, bagi penegak hukum diharapkan lebih profesional dan tegas dalam memberikan sanksi kepada para pelanggar agar patuh terhadap aturan yang sudah berlaku di Indonesia. Hendaknya perlu diperjelas lagi mengenai aturan yang ada di dalam undang-undang dan perlunya kesadaran hukum yang tinggi bagi masyarakat terutama mahasiswa dalam hal penggunaan helm ketika menggunakan kendaraan bermotor.