Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Klausa Baku Pada Karcis Parkir (Studi Di Wilayah Hukum Kota Malang)
Main Author: | Fatikasari, Maulinda Ayu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37874/1/jiptummpp-gdl-maulindaay-50668-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37874/2/jiptummpp-gdl-maulindaay-50668-2-bab1.pdf http://eprints.umm.ac.id/37874/3/jiptummpp-gdl-maulindaay-50668-3-bab2.pdf http://eprints.umm.ac.id/37874/4/jiptummpp-gdl-maulindaay-50668-4-bab3.pdf http://eprints.umm.ac.id/37874/ |
Daftar Isi:
- Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah penggunaan klausa baku pada karcis parkir di kota Malang sudah sah menurut undang-undang, serta apakah bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya kendaraan di parkiran kota Malang sudah sesuai dengan undang-undang. Permasalahan yang dibahas adalah tentang 1). Bagaimana keabsahan klausa baku pada karcis parkir di wilayah hukum Kota Malang ditinjau dari pasal 18 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 2). Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pengguna jasa parkir dalam hal kehilangan dan atau kerusakan kendaraan atas penggunaan klausa baku pada jasa parkir di wilayah hukum Kota Malang. Metode yang digunakan adalah metode empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah 1). Klausa baku yang tertulis dalam karcis parkir kota Malang tidak dapat dianggap sah, karena berdasarkan pasal 18 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen klausa yang mengandung bentuk pengalihan tanggung jawab adalah dilarang. Menurut pasal 18 ayat (3) klausa baku yang mengandung unsur yang terdapat pada pasal 18 ayat (1) adalah batal demi hukum, karena terjadi ketidakseimbangan kedudukan antara pihak produsen(pelaku usaha) dan konsumen; 2). Bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya kendaraan di peparkiran kota Malang berbeda-beda. Pengelola parkir yang tidak memberikan pertanggungjawaban dapat digugat secara perdata berdasarkan pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata. Besar ganti rugi sudah dijelaskan dalam pasal 19 Undang-undang Perlindungan Konsumen yaitu berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis dan setara dengan nilai kendaraan yang hilang.