Daftar Isi:
  • Menjadi hal yang menarik ketika konsep federalisme dipahami secara berbeda oleh para founding fathers (pendiri bangsa) Indonesia dan Amerika Serikat, serta tidak perlu menjadi sama bagi kedua entitas negara besar ini dalam mengkonsepsi jati diri dan karakter sebuah negara bangsa. Federalisme secara teoritis diartikan sebagai pembagian kedaulatan antara pemerintah nasional federal, negara bagian dan pemerintah lokal (Wilson & Dilulio Jr 1995). Akan tetapi dalam perspektif politik, makna federalisme sudah tidak lagi bebas nilai, tetapi sarat dipengaruhi oleh nilai-nilai luhur dan sejarah politik yang melatarbelakangi. Bagi Indonesia, federalisme adalah adalah sebuah trauma politik dan ancaman bagi keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga konsep bentuk negara Kesatuan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang tidak boleh tersentuh oleh amandemen. Merubah preambule diartikan sebagai merubah cita-cita luhur pendiri bangsa Indonesia. Berbeda halnya dengan konsep federalisme bagi Amerika Serikat yang merupakan solusi ultimate untuk menyatukan masing-masing negara bagian yang memiliki kedaulatan asli dalam bingkai the United States of America. Hal ini dikarenakan keberadaan negara bagian hadir terlebih dahulu daripada pemerintah federal.