EFEKTIFITAS BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA MALANG SEBAGAI LEMBAGA SMALL CLAIM COURT DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN KONSUMEN

Main Author: Hernanda, Adam Yuliansyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/37864/1/jiptummpp-gdl-adamyulian-50725-1-pendahul-..pdf
http://eprints.umm.ac.id/37864/2/jiptummpp-gdl-adamyulian-50725-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37864/3/jiptummpp-gdl-adamyulian-50725-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37864/4/jiptummpp-gdl-adamyulian-50725-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37864/
Daftar Isi:
  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang adalah sebagai lembaga Negara independen yang memiliki wewenang menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur litigasi. Adapun metode penyelesaian sengketa konsumen di BPSK dilakukan dengan cara melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase. Sampai saat ini kelemahan BPSK adalah terkait dengan lemahnya kekuatan eksekutorial atas putusan BPSK. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi efektifitas BPSK Kota Malang dalam menyelesaikan sengketa konsumen serta faktor apa saja yang menjadi pendukung dan kendala bagi BPSK Kota Malang dalam menyelesaikan sengketa konsumen di Kota Malang. Adapun metode penulisan adalah menggunakan tipe penelitian yuridis sosiologis (sosiological legal research), dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK Kota Malang efektif dalam menyelesaikan sengketa di Kota Malang, hal ini bisa dilihat dari tiga indikator, yaitu berdasarkan prosedur penyelesaian sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mulai dari pengaduan hingga putusan hampir semua diselesaikan dengan waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari. Berdasarkan perkara yang masuk selama lima tahun terakhir (2013 - Per Juli 2017) dengan jumlah 130 perkara, 90% (117 perkara) dapat diselesaikan oleh BPSK Kota Malang. Selain itu semua putusan BPSK semuanya dilaksanakan oleh para pihak.