PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM DI DESA PURWOREJO KECAMATAN DONOMULYO KABUPATEN MALANG
Main Author: | PRABOWO, KUKUH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37860/1/jiptummpp-gdl-kukuhprabo-51127-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37860/2/jiptummpp-gdl-kukuhprabo-51127-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37860/3/jiptummpp-gdl-kukuhprabo-51127-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37860/4/jiptummpp-gdl-kukuhprabo-51127-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37860/ |
Daftar Isi:
- Redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) telah dilaksanakan di Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang pada tahun 2015. Sebanyak 500 bidang tanah telah dibagikan kepada 415 subyek hak. Fokus kajian penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan syarat dan prioritiet, prosedur, serta hak dan kewajiban penerima redistribusi TOL. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan syarat dan prioritiet, prosedur, serta hak dan kewajiban penerima redistribusi TOL. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis yang terdiri dari data primer yaitu wawancara dan observasi, sumber data sekunder diperoleh dari dokumen, buku, serta jurnal. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi, yang kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pihak-pihak penerima redistribusi TOL di Desa Purworejo merupakan para petani panggarap. Luas obyek redistribusi TOL berkisar antara 101 mÂ2 - 8100 mÂ2 sesuai dengan bukti penguasaan fisik yang dimiliki oleh penerima redistribusi TOL. Kesimpulannya pelaksanaan syarat dan prioritiet, prosedur, serta hak dan kewajiban penerima redistribusi TOL redistribusi TOL sudah sesuai dengan PP 224 Tahun 1961 dan petunjuk pelaksanaan landreform 2015. Rekomendasi dari penulis adalah diperlukan peta krawangan, peta redistribusi, dan peraturan perundang-undangan yang baru perihal redistribusi TOL sesuai dengan kondisi perkembangan zaman.