PENCABUTAN HAK POLITIK TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (STUDI PEMIKIRAN NURCHOLISH MADJID)
Main Author: | UTAMI, DIAH TRI WAHYU NUR |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37847/1/jiptummpp-gdl-diahtriwah-48544-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37847/2/jiptummpp-gdl-diahtriwah-48544-2-bab1.pdf http://eprints.umm.ac.id/37847/3/jiptummpp-gdl-diahtriwah-48544-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37847/4/jiptummpp-gdl-diahtriwah-48544-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37847/ |
Daftar Isi:
- Tindak pidana korupsi merupakan jenis tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime, sehingga penegakannya juga bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement). Penegakan terhadap tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik merupakan implementasi penerapan pidana yang bersifat extra ordinary enforcement. Sebagai salah satu tokoh intelektual Indonesia, Nurcholish Madjid banyak memberikan perhatian terhadap HAM. Nurcholish Madjid tidak hanya mencurahkan pemikirannya terhadap HAM, tetapi juga aktif dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini yang menarik untuk dikaji secara mendalam dengan mengambil pokok permasalahan; bagaimana dinamika pencabutan hak politik terpidana tindak pidana korupsi dari perspektif HAM di Indonesia? dan bagaimana konsep pencabutan hak politik terpidana tindak pidana korupsi dari perspektif HAM menurut Nurcholish Madjid. Upaya untuk mengkaji permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifsat deskiptif-analisis. Berdasarkan hasil penelitian, menurut Nurcholish Madjid penegakan hak asasi manusia oleh pribadi-pribadi tidak bersifat mutlak. Hak ini dapat dibatasi demi kepentingan umum atau untuk melindungi hak-hak pribadi yang lain. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana berupa pencabutan hak politik dapat dilakukan dan tidak melanggar HAM dengan jangka waktu penerapannya.