Tinjauan Yuridis Sosiologis Dalam Kebijakan Conjugal Visit Sebagai Pemenuhan Hak Bagi Narapidana (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya)

Main Author: AGUSTINA, MERIA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/37844/1/jiptummpp-gdl-meriaagust-48549-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37844/2/jiptummpp-gdl-meriaagust-48549-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37844/3/jiptummpp-gdl-meriaagust-48549-3-babii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37844/4/jiptummpp-gdl-meriaagust-48549-4-babiii.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37844/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas kebijakan conjugal visit yang belum diterapkan di Indonesia dan tidak memiliki landasan hukum, meskipun dalam kesehariannya "kunjungan biologis" serupa kerap ditemui di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, hal ini dikarenakan kebutuhan seks merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya tidak dapat dipenjarakan akibatnya banyak perilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh para narapidana dalam rangka memenuhi kebutuhan seks mereka di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Kebutuhan ini sangatlah dibutuhkan oleh narapidana. Kebijakan Conjugal Visit adalah prinsip-prinsip umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam mengelola, mengatur, menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan dalam kunjungan intim legal secara periodik yang menjadi hak seseorang narapidana dengan pasangan resminya. Dimana kunjungan ini harus dilakukan diruangan yang tertutup dengan fasilitas sesuai tujuan dan maksud kunjungan intim tersebut. Hingga saat ini banyak sekali hambatan yang yang ada dalam upaya diterapkannya conjugal visit di Indonesia. Penulis menggunakan teknik analisa data Deskriptif Kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menyarankan bahwa conjugal visit perlu untuk diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemenuhan hak bagi narapidana di Indonesia. Legislator harus memasukkan ketentuan yang dapat menjadi landasan hukum penerapan conjugal visit. Di antaranya dengan meresmikan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana menjadi undang-undang, serta merevisi Undang-Undang Pemasyarakatan.