TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN BISNIS FRANCHISE DENGAN SISTEM BUSINESS OPPORTUNITY ( Studi dalam Praktik Bisnis "Cokelat Klasik" di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang )
Main Author: | ANAM, FABI AKHIRUL |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37819/1/jiptummpp-gdl-fabiakhiru-48571-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37819/2/jiptummpp-gdl-fabiakhiru-48571-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37819/3/jiptummpp-gdl-fabiakhiru-48571-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37819/4/jiptummpp-gdl-fabiakhiru-48571-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37819/ |
Daftar Isi:
- Berbeda dengan Franchise, Business Opportunity tidak terikat hukum dengan Negara, hal ini menyebabkan banyak pemilik Business Opportunity menggunakan calon mitra untuk menguji pasar. Serta banyaknya Business Opportunity yang mengatasnamakan Franchise untuk menarik calon mitra. Penelitian ini mengambil rumusan masalah, bagaimana praktik perjanjian bisnis Franchise dengan sistem Business Opportunity, bagaimana bentuk perlindungan hukum, serta kesadaran hukum terkait peraturan penyelenggaraan Waralaba dari pelaku bisnis Franchise yang masih tergolong Business Opportunity. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer diperoleh dari lapangan baik itu hasil wawancara maupun dokumentasi dan sumber data sekunder dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan penelusuran situs internet yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan responden dan dokumentasi yang didapatkan dari tempat penelitian. Kemudian data hasil peneltian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dalam praktik bisnis Franchise "Cokelat Klasik" di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, masih belum terpraktik seperti ketentuan penyelenggaraan Waralaba di Indonesia, yaitu : 1) tergolong Business Opportunity; 2) penggunaan nama Franchise. Perlindungan hukum juga masih terbatas dalam praktik Business Opportunity yang mencakup : 1) jangka waktu; 2) pemutusan hubungan bisnis. Kesadaran hukum terkait peraturan penyelenggaraan Waralaba yang masih rendah menyebabkan praktik bisnis yang tidak dapat dibenarkan secara aspek hukum, faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum seperti : 1) pengetahuan hukum; 2) pemahaman hukum. Kesimpulannya, praktik bisnis Franchise "Cokelat Klasik" dengan sistem Business Opportunity menyebabkan perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak terbatas, hal ini dikarenakan faktor kesadaran hukum.