Daftar Isi:
  • Pembaharuan hukum pidana merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan hukum nasional yang pada hakikatnya bertujuan untuk menjadikan hukum pidana lebih baik sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Salah baru yang diatur dalam RUU KUHP 2015 adalah asas legalitas. Dalam Rancangan KUHP ini, asas legalitas diatur secara berbeda. Pemaknaan Asas legalitas dalam KUHP lebih menekankan kepada aspek formil, sedangkan pada RUU KUHP lebih menekankan pada aspek materiil, dalam arti mempertimbangkan pada hukum lain yang ada dimasyarakat atau mungkin kita kenal dengan hukum adat, dengan ketentuan " bahwasannya menurut adat setempat seseorang patut di pidana walupun perbuatan tersebut tidak diatur dalm peraturan perundang-undangan". Tujuan penulisan ini adalah:Pertama, untuk mengetahui konsep dan implementasi Azas Legalitas dalam KUHP; Kedua, untuk mengetahui konsep dan implementasi Azas Legalitas dalam Rancangan KUHP; Ketiga, untuk mengetahui implikasi Perluasan Makna Azas Legalitas Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Rancangan Undang-Undang KUHP. Adapun metode penulisan adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (normatif legal research), dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).