PENGATURAN HUKUM PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN INDONESIA DAN HARMONISASI HUKUM RATIFIKASI KONVENSI BURUH MIGRAN TAHUN 1990 TENTANG PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN DAN KELUARGANYA
Main Author: | SARI, DINA KARTIKA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37811/1/jiptummpp-gdl-dinakartik-48657-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37811/2/jiptummpp-gdl-dinakartik-48657-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37811/3/jiptummpp-gdl-dinakartik-48657-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37811/4/jiptummpp-gdl-dinakartik-48657-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37811/ |
Daftar Isi:
- Perlindungan terhadap buruh migran Indonesia dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah melalui peraturan perundang-undangannya. Untuk memaksimalkan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia, pemerintah Indonesia meratifikasi International Convention on the Protection of the Human Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families atau Konvensi Buruh Migran 1990. Kemudian konvensi tersebut di harmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada untuk memaksimalkan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia. Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana harmonisasi ratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990 tentang perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya ke dalam hukum lokal dan bagaimana harmonisasi hukum Konvensi Migran 1990 ke dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pengolahaan data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, tidak semua peraturan lokal yang ada sudah mengharmonisasikan peraturan daerah tentang perlindungan buruh migran Indonesia tersebut dengan Konvensi Buruh Migran 1990, beberapa diantaranya yang sudah mengahrmonisasikan juga tidak secara lengkap memberikan perlindungan seperti yang ada pada Konvensi Buruh Migran 1990. Kedua, hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-undang baru tentang perlindungan buruh migran Indoesia yang sudah terharmonisasi dengan Konvensi Buruh Migran 1990, Undang-undang yang ada saat ini belum mampu memberi perlindungan secara maksimal dan masih terdapat banyak celah pelanggaran di dalamnya. Kesimpulannya belum adanya keharmonisan antara peraturan lokal dan Undang-undang mengenai perlindungan buruh migran Indonesia dengan Konvensi Migran 1990.