"STUDY KOMPARATIF TENTANG ANCAMAN HUKUMAN KEBIRI PADA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA"
Main Author: | Fatmala, Kiki |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37808/4/jiptummpp-gdl-studykompa-48716-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37808/1/jiptummpp-gdl-studykompa-48716-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37808/3/jiptummpp-gdl-studykompa-48716-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37808/5/jiptummpp-gdl-studykompa-48716-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37808/ |
Daftar Isi:
- Fenomena kejahaan seksual terhadap anak semakin meningkat. Para aktivis pemerhati anak mendorong agar diberlakukannya kebiri di Indonesia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Desakan untuk segera membentuk regulasi terkait hukuman kebiri ini di anggap hukuman yang tepat bagi para pelaku. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dapat dirumuskan sebagai berikut :Bagaimana pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia terhadap pengaturan pemidanaan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak? Apakah hukuman kebiri mempunyai peluang dalam menggurangi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual pada anak ? Untuk menjawab masalah tersebut penulis menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi, yang berfokus pada dokumen berupa buku, skripsi, artikel baik cetak maupun internet. Selanjutnya data yang sudah dihimpun dianalisis menggunakan metode komparatif antara hukum Islam dan hukum positif yang berkaitan tentang ancaman hukuman kebiri pada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam dan Hukum Positif terdapat beberapa persamaan perbedaan terkait hukuman kebiri. Dalam pandangan hukum Islam penerapan kebiri pada manusia jelas haram dan tidak di perbolehkan hal tersebut di perkuat dengan beberapa hadist dan pandangan para ulama dan tidak semua sesuai dari apa yang menjadi tujuan hukum Islam itu sendiri. Namun dalam pandangan hukum positif, hukuman kebiri jelas melanggar ketentuan hukum yang di gunakan untuk menjatuhkan hukuman sesuai pasal 10 KUHP dan hukum lainya yang tidak sama sekali mencantumkan kebiri di dalamnya. Namun jika di tinjau dari tujuan pemidanaan hukum positif hukuman kebiri sudah mewakili dari apa yang menjadi cita - cita tujuan pemidanaan. Dari kesimpulan di atas disarankan kepada pemerintah untuk mencabut aturan kebiri sebagai hukuman tersebut karena apabila suatu aturan itu banyak kontrofersi jelas kedepan hukuman tersebut hanya akan menjadi bacaan saja, namun dalam eksekusinya nol besar. Hendaknya pemerintah lebih menonjolkan hukuman pemenuhan adat dimana hal tersebut adalah kebiasaan masyarakat terkait untuk menyelesaikan suatu masalah.