Pengelolaan Politik Dan Administrasi Pasca Alih Status Desa Menjadi Kelurahan (Studi Pada Kelurahan Dadaprejo Dan Nganglik Kota Batu)

Main Author: Hardini, Hevi Kurnia
Format: Monograph PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM) UMM , 2014
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/37799/19/Peer%20Review%20-%20Hardini%20-%20Pengelolaan%20Politik%20Pengelolaan%20administrasi%20Alih%20status.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37799/20/Similarity%20-%20Hardini%20-%20Pengelolaan%20Politik%20Pengelolaan%20administrasi%20Alih%20status.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37799/21/Hardini%20-%20Pengelolaan%20Politik%20Pengelolaan%20administrasi%20Alih%20status.pdf
http://eprints.umm.ac.id/37799/
Daftar Isi:
  • Perjalanan panjang otonomi daerah di Indonesia membawa dampak luar biasa pada satuan pemerintahan ditingkat daerah. UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan yang merubah drastis arah desentralisasi Indonesia dari format kebijakan sebelumnya, yakni UU No 5 tahun 1974 yang lebih bernuansa administratif sentralistik. Potret dramatik desentralisasi Indonesia kemudian sampai pada kebutuhan untuk melakukan penyesuaian dan re-evaluasi akibat perubahan kelembagaan daerah dengan ditetapkannya UU No 32 tahun 2004, regulasi ini tetap mengusung spirit desentralisasi dengan diikuti penarikan kembali pendulum kearah penertiban desentralisasi. Ketentuan Perubahan Desa menjadi Kelurahan ditekankan pada struktur masyarakat, Desa yang akan dirubah statusnya juga harus memenuhi syarat administrasi dan kewilayahan sebagaimana diatur dalam Peaturan Pemeritah No 72 tahun 2005 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Ketentuan tersebut didesain untuk menakar kesiapan Desa mendekati model Kelurahan agar pasca alih status kondisi kelurahan menjadi lebih baik. Regulasi perubahan status Desa menjadi Kelurahan juga telah didesain mampu mengantisipasi konflik horizontal terkait konsekuensi alih status yakni ‘okupasi’ atau pengisian perangkat desa sebelumnya oleh pegawai negeri sipil dari pemeritah daerah setempat, serta akusisi asset desa menjadi asset pemerintahan daerah, sehingga prakarsa dan kesepakatan yang didasari unsur ‘kerelaan akan jabatan dan asset’ ditingkat perangkat desa merupakan syarat utama. Implementasi alih status Dadaprejo menjadi kelurahan merupakan pilot project, dengan menggunakan perspektif UU No 32 tahun 2004 tentang Perintahan Daerah, diikuti dengan PP No 72 tahun 2005 tentang Desa dan PP No 73 tahun 2005 tentang Kelurahan. Pada masa itu status Batu merupakan daerah otonom dengan bentuk Pemerintah Kota. Ketentuan turuan dari kedua perturan diatas juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan. Sebagai wujud dari respon akan perubahan peraturan tersebut, maka diterbitkan Peraturan Daerah Kota Batu No 4 tahun 2007 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan. Hingga pada akhirnya disahkan Perda Kota Batu No 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Status Desa Dadaprejo Menjadi Kelurahan Dadaprejo. Berbeda dengan Kelurahan Ngaglik yang menggunakan perspektif alih status desa menjadi kelurahan didasarkan pada UU No 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok pemerintahan Daerah dan UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Pada saat proses alih status Ngaglik pada tahun 1982, konteks Batu merupakan Kecamatan yang merupakan bagian dari Pemerintah Tingkat II Kabupaten Malang. Persandingan kedua bentuk perubahan ini dimaksudkan sebagai pengkayaan ilmiah terkait perbedaan proses alih status desa menjadi kelurahan pada praktik otonomi daerah dibawah rezim yang berbeda. Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten dan Kota perlu mempersiapkan langkah antisipatif terkait dengan gelombang politisasi alih status kelurahan menjadi desa kembali sebagaimana dimungkinakan dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan perhatian desa begitu luar biasa baik dari segi kewenangan maupun keuangan