Optimalisasi Pengelolaan Pajak Hiburan (Studi Implementasi Peraturan Menteri Keuangan No 158/2015 di Kota Batu)
Daftar Isi:
- Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No l58lPMK.0l0/2015 maka ada beberapa Kriteria pajak terhadap Jasa Kesenian dan Hiburan secara otomatis bebas dari pajak pertambahan nilai. Perubahan ini merupakan upaya dari pemerintah pusat untuk melahirkan penghapusan pengenaan *double taxation" dari objek pajak. Ha1 ini disebabkan pajak terhadap jasa hiburan telah dipungut oleh pemerintah daerah Kabupaten dan Kota. Pada konteks Kota Batu, sektor pajak hiburan telah diatur melalui Perda Kota Batu Nomor 212012 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Batu Nomor 61/2010 Tentang Pajak Hiburan. Sebagai konsekuensi dari PMK No.158/PMK.01O/2O15 terhadap pemerintah daerah sudah dipastikan tidak lagi mendapat prosentase bagi hasil dari dana perimbangan sektor PPN jasa hiburan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan optimalisasi atas perolehan pajak dari sektor hiburan secara mandiri dalam kontels desentralisasi ekonomi. Rumusan Masalah pada Penelitian adalah 1. Bagaimana optimalisasi pengelolaan Pajak Hiburan oleh Pemda Kota Batu Pasca Tmplementasi PMK No 158/201 5? 2. Bagaimana Pernda Kota Batu mengelola hambatan optimalisasi penyerapan Pajak Hiburan Pasca hnplementasi PMK No 158/2015? Hasil Penelitian menunjukkan bahwa untuk mengotimalkan penerimaan pajak hiburan Kota Batu asca Implementasi PMK No 158 tahun 2015 diperlukan strategi yaiql). Menarnbah jumlah dan kualitas SDM pada seksi pengawasan Dinas Pendapatan Kota Batu yang melakukan proses pengawasan langsung dilapangan, 2). Meningkatkanu teknologi informasi terkait dengan administrasi penerimaan laporan wajib pajak sektor hiburan untuk mengurangi terjadinya human eror, 3). Pemerintah daerah membuat peraturan secara khusus terkait upaya optimalisasi penerimaan pajak hiburan, 4)- Mengalokasikan anggaran guna memaksimalkan kinerja bidang pengawasan yang memiliki jumlah SDM terbatas.