"ALASAN-ALASAN YANG MEMPENGARUHI PENYIDIK MELAKUKAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA YANG DIDUGA MENGALAMI GANGGUAN JIWA PADA SAAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA " (STUDI DI POLRES BLITAR)
Main Author: | PRANATA, FENO DWI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37787/1/jiptummpp-gdl-fenodwipra-48998-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37787/2/jiptummpp-gdl-fenodwipra-48998-2-bab1.pdf http://eprints.umm.ac.id/37787/3/jiptummpp-gdl-fenodwipra-48998-3-bab2.pdf http://eprints.umm.ac.id/37787/4/jiptummpp-gdl-fenodwipra-48998-4-bab3.pdf http://eprints.umm.ac.id/37787/ |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang Alasan-Alasan Yang Mempengaruhi Penyidik Melakukan Penghentian Penyidikan Terhadap Tersangka Yang Diduga Mengalami Gangguan Jiwa Pada Saat Melakukan Tindak Pidana. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa dihentikan penyidikannya oleh penyidik padahal proses penghentian tersebut tidak sesuai dengan KUHAP. Dalam hal ini penulis melakukan studi lapangan untuk mengkaji mengenai penghentian penyidikan tersangka gangguan jiwa dikaitkan dengan pelaksanaan ketentuan pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mengatur mengenai penghentian penyidikan. Penulisan dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiolgis. Hal ini dilakukan untuk mengetahui penanganan terhadap tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa sampai tahap penghentian penyidikan serta dasar penyidik dalam menghentikan penyidikan terhadap yang diduga tersangka gangguan jiwa. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa penanganan tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa berbeda dengan tersangka yang jiwanya normal, yang membedakan adalah tahap pemeriksaan tersangka. Alasan-alasan yang diberikan penyidik tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan, alasan-alasan penyidik tersebut merupakan diskresi kepolisian. Penghentian penyidikan terhadap tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa oleh penyidik Polres Blitar bertentangan dengan pasal 109 ayat (2) KUHAP, tidak terdapat kualifikasi mengenai penghentian penyidikan dikarenakan tersangkanya gangguan jiwa.