IMPLEMENTASI SIDANG KELILING BERDASARKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Bantul)
Main Author: | Khatimah, Husnul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37786/1/jiptummpp-gdl-husnulkhat-48999-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37786/2/jiptummpp-gdl-husnulkhat-48999-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37786/3/jiptummpp-gdl-husnulkhat-48999-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37786/4/jiptummpp-gdl-husnulkhat-48999-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37786/ |
Daftar Isi:
- Sidang Keliling merupakan salah satu upaya pelayanan hukum untuk masyarakat bagi pencari keadilan terutama daerah yang jauh dari Pengadilan Agama.Kebijakan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, berlaku juga di Pengadilan Agama Bantul. Dalam penelitian ini, yang menjadi fokus masalah adalah proses pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bantul, bagaiaman penerapan asas sederhana,cepat dan biaya ringan, dan hambatan serta solusi dalam pelaksanaan Sidang Keliling. Metode pendekatan yang digunakan adalah sosiologis atau empiris, dengan data awal adalah data sekunder dilanjutkan dengan data primer dilapangan atau masyarakat. Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Agama tidak berbeda dengan sidang keliling dari segi hukum acara perdata, yang membedakan hanya pelaksanaannya yang dilakukan di luar Pengadilan.Asas sederhana dan cepat tidak dapat diterapkan sama kepada semua perkara, dan asas biaya ringan sangat membantu masyarakat namun tidak bagi Pengadilan Agama karena butuh persiapan lebih dan dengan biaya lebih besar. Respon positif masyarakat tidak menutup beberapa adanya hambatan yang dalam Sidang Keliling namun adanya hambatan dapat diselesaikan dengan beberapa solusi atau alternatif.